MAKASSAR, TROTOAR.ID — Penataan kawasan permukiman tidak boleh berujung pada hilangnya mata pencaharian masyarakat.
Prinsip itu menjadi pendekatan yang ditawarkan Pemerintah Kota Makassar dalam menyelesaikan persoalan aktivitas peternakan babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung menemui para peternak dan warga setempat, Rabu (4/11/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk mencari solusi atas aktivitas peternakan yang berada di kawasan permukiman.
Di hadapan para peternak, Munafri memastikan pemerintah tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah mencari lokasi alternatif yang lebih representatif agar kegiatan peternakan dan perdagangan hewan dapat berlangsung di kawasan yang sesuai dengan peruntukannya.
“Kita coba carikan tempat yang lebih baik, tertata, dan representatif. Jadi, aktivitas peternakan maupun jual beli hewan bisa dilokalisasi di tempat yang memang sesuai peruntukannya. Lingkungan juga bisa kita benahi,” ujar Munafri.
Bagi Pemkot Makassar, persoalan di Jalan Kesadaran bukan semata-mata menyangkut keberadaan aktivitas peternakan, tetapi juga bagaimana menata kawasan tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi warga.
Karena itu, selain membuka opsi relokasi, Munafri juga menawarkan dukungan permodalan melalui fasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pemerintah kota berencana berkoordinasi dengan pihak perbankan, termasuk Bank Sulselbar, agar para peternak yang membutuhkan tambahan modal memiliki kesempatan mengembangkan usaha di lokasi yang lebih sesuai.
Munafri meminta jajarannya melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap kebutuhan masing-masing pelaku usaha.
Pendataan tersebut diperlukan agar dukungan pemerintah tidak diberikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan usaha para peternak.
“Nanti kita data, apa yang dibutuhkan untuk mendukung usaha peternakan mereka. Kita fasilitasi akses permodalan melalui KUR,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan mencermati berbagai persoalan yang muncul selama proses penataan, termasuk aspirasi masyarakat mengenai kerugian maupun kebutuhan perbaikan lingkungan.
Pendekatan dialogis tersebut diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pemerintah dalam menata kawasan dengan kebutuhan masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan.
Di sisi lain, Munafri menegaskan bahwa penataan aktivitas peternakan di Jalan Kesadaran tetap harus mengacu pada ketentuan tata ruang dan peraturan daerah yang berlaku.
Berdasarkan peruntukannya, kawasan Jalan Kesadaran merupakan zona permukiman, bukan kawasan peternakan.
Kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah untuk melakukan penataan terhadap aktivitas usaha yang berlangsung di lokasi tersebut.
Pemkot Makassar juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap memiliki ruang untuk berkembang, tetapi harus ditempatkan pada kawasan yang sesuai dengan ketentuan.
Bagi Munafri, penataan tidak semestinya hanya menghasilkan perubahan fisik lingkungan, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.
Relokasi, pendataan kebutuhan usaha, hingga fasilitasi akses pembiayaan menjadi sejumlah langkah yang ditawarkan agar proses penataan tidak memutus mata pencaharian warga.
Tantangan berikutnya adalah memastikan lokasi alternatif benar-benar tersedia, sesuai kebutuhan peternak, dan dapat diakses secara ekonomi oleh para pelaku usaha.
Melalui pendekatan tersebut, Pemkot Makassar berharap penataan kawasan Jalan Kesadaran dapat berjalan dengan tetap memperhatikan dua kepentingan sekaligus: ketertiban lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. (*)



Komentar