HMI Makassar Desak Presiden Pecat Yaqut Cholil

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 25 Februari 2022 18:49

Menag Gus Yaqut (int).
Menag Gus Yaqut (int).

MAKASSAR, trotoar.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, melalui Ketua Umum Muhammad Arsyi Jailolo sangat menyayangkan dan mengecam tindakan pernyataan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil.

Menurutnya, melihat situasional bangsa saat ini, negara kesatuan Republik Indonesia, adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai pluralisme dan kerukunan umat beragama dan selanjutnya dengan falsafah Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Sehingga pernyataan seorang pejabat publik juga menjadi peran penting dalam menjaga alur ketentraman kehidupan kecamatan. Namun, yang terjadi di Pekanbaru Riau, pernyataan seorang Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan yang keluar dari pengeras suara toa dengan suara gonggongan Anjing, dinilai menistakan agama,” kata Arsyi Jumat (25/2/2022).

Baca Juga  Pjs Wali Kota Makassar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik dalam Kunjungan ke Kecamatan Biringkanayya

“Seyogyanya jika memberikan komentar, seorang pejabat negara harus memberikan dengan konsep konstruktif,” sambung dia.

Sebagai kader hijau hitam. Dia mengatakan, berbicara tentang suara adzan yang merupakan seruan panggilan kita ibadah Umat Islam yang dimana Indonesia memiliki mayoritas umat Islam terbanyak di dunia.

Baca Juga  Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Serahkan Rp15 Miliar untuk Kabupaten Pangkep

Dan tetap menjunjung nilai pancasila sebagai dasar negara dan bertoleransi dengan Umat beragama lainnya. Seharusnya Menag tidak keluarkan narasi provokatif terhadap Umat.

“Analogi dengan gonggongan anjing itu menyayat hati Umat Islam, seharusnya dikomparasikan dengan hal positif. Secara tegas menag harus dipecat agar memberikan pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik agar berhati-hati dalam berargumentasi,” jelasnya.

Da menyebutkan, ini melanggar Pasal 156(a) KUHP Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga  Launching Dekade 1 IKA SMANSA, Walkot Makassar: Momen Terbaik Kita Berkumpul dalam Bingkai Kebersamaan

Tentu dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo wajib memberikan evaluasi bahkan sanksi pemecatan terhadap pejabat Negara yang melakukan tindakan argumentasi yang dapat menimbulkan isu provokatif yang akan mengganggu keberlangsungan hidup bernegara.

“Seharusnya kerukunan Umat beragama dijaga dan juga menegakkan nilai nilai Pancasila,” pungkas Muhammad Arsyi. (*)

Penulis : Rls

 Komentar

Berita Terbaru
News02 November 2026 23:15
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Berduka, Kehilangan Sahabat Lama Arifuddin Daeng Situju
SIDRAP, Trotoar.id — Kepergian wartawan senior Arifuddin Daeng Situju pada Senin (2/11/2026) malam menyisakan duka mendalam bagi Bupati Sidenreng Ra...
Metro02 November 2026 18:32
Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah, PELITA Diluncurkan di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah sebagai salah satu upaya mempe...
Metro02 November 2026 16:29
Sulsel Jadi Tuan Rumah IIFS 2026, Andi Sudirman Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Global
MAKASSAR, Trotoar.id — Sulawesi Selatan mendapat momentum strategis untuk memperluas peran dalam industri halal global. Menjadi tuan rumah Indonesia...
Metro02 November 2026 16:25
Disperkim Makassar Targetkan 419 Rumah Rampung, Jadi Kado HUT ke-419 untuk Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan program bedah rumah sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat berpenghasil...