DPRD

Diberhentikan, Mantan Ketua RT dan RW Protes di DPRD

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 15 Maret 2022 14:56

Diberhentikan, Mantan Ketua RT dan RW Protes di DPRD

Trotoar.id, Makassar – Ratusan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) menyuarakan Aspirasinya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, senin 14 Maret 2022

Para mantan Ketua RT dan RW yang demisioner, menyampaikan kekecewaan mereka dengan terbitnya peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW. Aturan baru yang diteken oleh Wali Kota Makassar pada 1 Maret 2022.

Baca Juga  Ketua Komisi D DPRD Makassar Tegaskan Komitmen Pastikan Anak Kurang Mampu Masuk Sekolah Negeri

Aspirasi para Mantan Ketua RT dan RW diterima langsung oleh anggota DPRD Makassar dari Fraksi PAN Hamzah Hamid. 

“Apa yang mereka jadi aspirasi kalian akan  kami diskusikan cepat untuk mencarikan solusi terhadap apa yang menjadi keluhan mereka,” Kata Hamzah Hamid 

Dia juga berharap agar pemerintah Kota Makassar untuk segera melaksanakan Pemilu raya, dan juga berharap agar mereka yang menjabat sebagai Plt adalah orang yang memiliki kapasitas, bukan karena dia bagian dari mantan tim sukses. 

Baca Juga  Tanamkan Cinta Budaya, Wali Kota Danny Ajak Anak Didik Ke Museum

Hamzah juga menayangkan jika Ada PLT RT atau RW namun dia merupakan warga yang tidak berdomisili di daerah tersebut maka jelas itu akan menimbulkan kontroversi di tengah tengah masyarakat

“Saya sangat menyayangkan sekali. Perda dan Kemendagri ujung-ujungnya pemilihan. Yang jelas disitu yang melakukan pemilihan adalah warga disitu bukan warga dari luar,” katanya.

Dia menjelaskan, langkah pengangkatan diambil pimpinan pemerintahan. Acuannya, pada peraturan Walikota (Perwali) terkait Pj ketua RT/RW.

Baca Juga  Jalan Sehat Bersama Rudianto Lallo di Pulau Sangkarrang Diserbu Warga 

Mengenai laporan kejanggalan lantaran ada Pj yang berdomisili di luar wilayah setempat. Termasuk yang sakit-sakitan dan tidak mampu lagi bekerja.

Politisi partai PAN ini memandang lurahnya tak menampung masukan dari masyarakat terkait sosok yang tepat dan layak memimpin mereka.

“Lurah diberikan kewenangan untuk menunjuk pj. Rapi lurah harus mencermati. Memang KTPnya Makassar tapi tidak menetap lagi di Makassar,”

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah08 November 2026 17:47
HKN ke-62, Pemkab Barru Perkuat Komitmen Pemerataan Layanan Kesehatan
BARRU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru menegaskan komitmennya memperkuat kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan ma...
Metro08 November 2026 17:44
HUT ke-419 Makassar, Appi-Aliyah Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Festival Pangan dan Pasar Murah
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan pokok yang terus menjadi perhatian menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota ...
Metro08 November 2026 12:41
HUT ke-419 Makassar Digelar Sederhana, Pemkot Kedepankan Khidmat dan Aksi Sosial
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memilih mengemas peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar secara sederhana. Namun, kon...
Metro08 November 2026 11:52
Libatkan 25 NGO, DP3A Makassar Kampanyekan Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Upaya melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah tidak bisa...