Trotoar.id, Makassar — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruang dinas Pekerjaan Umum dan Tata Rayung (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.
Penggeledahan dilakukan masih terkait seputar kasus mantan sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat yang sebelumnya disebut melakukan suap kepada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel
Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan perihal adanya sejumlah tim KPK melakukan penggeledahan di kantor dinas PUTR, dan masih terkait kasus Edy Rahmat yang telah divonis 4 Tahun penjara oleh Hakim Tipikor Makassar.
Baca Juga :
“Pengembangan kasus dari fakta hukum di persidangan Nurdin Abdullah Mantan Gubernur Sulsel,”Singkat Ali Fikri via pesang singkatnya Kamis 21 Juli 2022
Sebelumnya diketahui dalam sidang Kasus yang menjerat Nurdin Abdullah, tindak pidana suap oleh Edy ke auditor BPK perwakilan Sulsel dalam rangka penyidikan perkara Gilang Gumilar (pegawai BPK) dan kawan-kawan auditor BPK,” jawabnya.
Dia menyebutkan penggeledahan dilakukan untuk m,mengumpulkan bukti bukti kegiatan penyidikan dan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya oleh KPK
Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA, muncul sejumlah fakta baru muncul selama sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, pada tahun 2021 lalu.
Salah satunya terkait pemberian suap kepada auditor BPK Perwakilan Sulsel yang dilakukan Edy Rahmat agar sulsle mendapatkan Predikat Wajar Tan[pa Pengecualian (WTP)
Sehingga KPK mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus Suap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
“Intinya itu, KPK sedang menyelidiki aliran dana dari Edy Rahmat untuk oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel,” tambahnya.
Pada Sidang Kasus terpidana Edy Rahmat membeberkan dirinya pernah menyetor uang sebesar Rp 2,8 miliar kepada oknum pegawai BPK atas nama Gilang, dan uang yang disetorkan itu diambil dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan BPK terhadap pada pengerjaan proyek yang dilakukan ke 11 Pengusaha tersebut.




Komentar