KPK

Geledah Gedung PUTR, KPK Kembangkan Kasus Suap Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 21 Juli 2022 18:54

Saat tim KPK memboyong koper hasil geledahan do Kantor PUTR Sulsel, Selasa (2/3).| Lut/trotoar.id.
Saat tim KPK memboyong koper hasil geledahan do Kantor PUTR Sulsel, Selasa (2/3).| Lut/trotoar.id.

Trotoar.id, Makassar — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruang dinas Pekerjaan Umum dan Tata Rayung (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. 

Penggeledahan dilakukan masih terkait seputar kasus mantan sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat yang sebelumnya disebut melakukan suap kepada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel 

Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan perihal adanya sejumlah tim KPK melakukan penggeledahan di kantor dinas PUTR, dan masih terkait kasus Edy Rahmat yang telah divonis 4 Tahun penjara oleh Hakim Tipikor Makassar.

“Pengembangan kasus dari fakta hukum di persidangan Nurdin Abdullah Mantan Gubernur Sulsel,”Singkat Ali Fikri  via pesang singkatnya Kamis 21 Juli 2022

Sebelumnya diketahui dalam sidang Kasus yang menjerat Nurdin Abdullah, tindak pidana suap oleh Edy ke auditor BPK perwakilan Sulsel dalam rangka penyidikan perkara Gilang Gumilar (pegawai BPK) dan kawan-kawan auditor BPK,” jawabnya.

Dia menyebutkan penggeledahan dilakukan untuk m,mengumpulkan bukti bukti kegiatan penyidikan dan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya oleh KPK 

Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA, muncul sejumlah fakta baru muncul selama sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, pada tahun 2021 lalu. 

Salah satunya terkait pemberian suap kepada auditor BPK Perwakilan Sulsel yang dilakukan Edy Rahmat agar sulsle mendapatkan Predikat Wajar Tan[pa Pengecualian (WTP) 

Sehingga KPK mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus Suap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

“Intinya itu, KPK sedang menyelidiki aliran dana dari Edy Rahmat untuk oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel,” tambahnya.

Pada Sidang Kasus terpidana Edy Rahmat membeberkan dirinya pernah menyetor uang sebesar Rp 2,8 miliar kepada oknum pegawai BPK atas nama Gilang, dan uang yang disetorkan itu diambil dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan BPK terhadap pada pengerjaan proyek yang dilakukan ke 11 Pengusaha tersebut.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 Mei 2026 18:03
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar kegiatan literasi dan inklusi keuangan bertajuk “Dari ...
Parlemen07 Mei 2026 18:00
Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal, Apresiasi Langkah Tegas Bea Cukai
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal ...
Parlemen07 Mei 2026 17:56
DPRD Makassar Soroti Anggaran Makassar Half Marathon Rp2,5 Miliar, Desak Evaluasi Menyeluruh
MAKASSAR, Trotoar.id – Program Makassar Half Marathon (MHM) yang dibiayai melalui APBD Kota Makassar sebesar Rp2,5 miliar menuai sorotan tajam dalam...
Metro07 Mei 2026 17:45
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Hadirkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi membuka tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk...