Pemda Lutra

Perdana, ASN Luwu Utara Kenakan Seragam Batik KORPRI Baru pada HUT Kemerdekaan RI

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 18 Agustus 2022 17:46

Sejak Dewan Pengurus Nasional (DPN) KORPRI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri pada 27 Januari 2022
Sejak Dewan Pengurus Nasional (DPN) KORPRI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri pada 27 Januari 2022

Trotoar.id, Luwu Utara — Sejak Dewan Pengurus Nasional (DPN) KORPRI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri pada 27 Januari 2022 lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara tak ingin terburu-buru untuk segera menyeragamkan penggunaan batik KORPRI desain yang baru.

Pasalnya, SE Nomor 02 Tahun 2022 yang dikeluarkan DPN KORPRI ini sifatnya teknis dan masih arahan dari KORPRI pusat kepada KORPRI daerah tentang pengadaan dan pemasaran batik KORPRI baru, belum ada kebijakan Kemendagri melalui revisi Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN, khusus pasal 11 dan Lampiran angka I huruf D angka 1-5.

Nanti setelah diterbitkannya SE Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Pemda, barulah Pemda Luwu Utara menindaklanjuti SE tersebut melalui SE Bupati Luwu Utara Nomor 061/74/B. Organisasi/Setda tentang Pakaian Seragam Batik Korpri pada 22 Juni 2022 yang lalu.

SE Bupati inilah yang kemudian dijadikan acuan untuk segera mengadakan dan menyeragamkan pakaian batik KORPRI yang baru.

Dan pada Rapat Pembahasan Pakaian Seragam Batik Korpri yang diadakan Pengurus KORPRI Luwu Utara pada 21 Juni 2022 lalu, diputuskan agar seragam batik KORPRI mulai dikenakan serentak pada Upacara HUT Ke-77 Kemerdekaan Indonesia.

Terbukti, ratusan ASN yang memadati lokasi upacara HUT Kemerdekaan, Rabu (17/8/2022), di lapangan upacara Kantor Bupati, kompak mengenakan batik KORPRI yang baru.

“Inilah momen perdana ASN Lutra memakai seragam KORPRI baru sejak keluarnya SE dari KORPRI Pusat dan SE Mendagri tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Pemda”.

Sebelumnya, pemakaian perdana seragam batik KORPRI telah diputuskan pada Rapat KORPRI yang dipimpin Sekretaris KORPRI Luwu Utara, Baharuddin, pada 21 Juni 2022 lalu.

“Semua ASN Luwu Utara, baik itu PNS dan PPPK, sudah harus mengenakan batik Korpri baru secara serentak pada saat upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang,” kata Baharuddin.

Dengan dipakainya seragam batik KORPRI baru pada HUT Kemerdekaan RI, maka batik KORPRI yang lama sudah tidak berlaku lagi alias tidak bisa dipakai lagi.

“Karena sudah ada SE Mendagri dan SE Bupati tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemda, maka seragam KORPRI yang lama sudah tidak bisa lagi dipakai,” tandasnya.

Penulis : LH

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...