Trotoar.id — Kuasa Hukum Almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat, Kamaruddin dalam sidang Lanjutan kasus pembunuhan Kliennya menyatakan jika Istri Mantan kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menambak Brigadir J.
Hal itu diungkapkan dalam sidang saat dirinya menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di pengadilan Negeri jakarta Selatan
Komaruddin menyatakan berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun pihaknya, mengetahui jika ada tiga orang yang ikut menembak Brigadir J . Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J
Baca Juga :
“Ada temuan kami dan fakta baru jika Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J, selain dua orang terdakwa,,” kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim.
Mendengar pernyataan Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun mencoba meyakinkan kembali pernyataan tersebut dengan bertanya, “Putri Candrawathi terlibat menembak?”.
“Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” jawab Kamaruddin Dikutip Suara.com.
Usai persidangan, Kamaruddin kembali menegaskan jika ada tiga selongsong peluru yang ditembakkan di tubuh Brigadir J, yakni ada yang buatan Jerman, Austria, dan Ukraina.
“Nah, jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga,” ucapnya.
Ia pun juga melimpahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menguji kebenaran dari temuan informasi pihaknya bahwa ada tiga pelaku penembak Brigadir J, di mana Putri menjadi salah satunya.
“Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer (Bharada E),” tuturnya.
Namun Komaruddin tidak ingin menjelaskan informasi yang didapatnya itu tidak ingin diungkap dalam persidangan, meski hakim meminta sumber informasinya tersebut
“Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya saya bilang sampai kiamat pun enggak akan saya berikan. Karena saya komitmen dengan janji saya,” ujar Kamaruddin.
Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban turut dihadiri langsung oleh Bharada E yang hadir di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jaka Selatan.
Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.



Komentar