Trotoar.id, Makassar — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri akhirnya memutuskan tidak melakukan pemecatan tidak hormat kepada Bharada Eliezer, meski majelis hakim pengadilan Negeri jakarta selatan menjatuhkan hukuman kepada Bharda E dengan hukuman 1 tahun 6 Bulan penjara
Sehingga meski menjalani masa hukuman Bharada E Mantan Ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap tercatat sebagai anggota Polri yang dinonaktifkan hingga masa hukuman penjara dilaluinya
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, Itu hasil putusan sidang KKEP,” ujar Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, dilansir detik.com
Baca Juga :
Ramadhan menjelaskan berdasarkan hasil majelis KKEP, memutuskan tetap menerima Bharada E sebagai anggota Polri, dan ELiezer juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada institusi polri secara lisan dan itu telah disampaikan dalam sidang KKEP,
Sidang etik dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan menghadirkan delapan orang saksi, tiga diantaranya merupakan terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat
“Ada delapan orang saksi yang dihadirkan dalam sidang KKEP Richard,” ujar Kepala tambah Ahmad Ramadhan
Sebelumya majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 Bulan penjara kepada Bharada E, karena dianggap terbukti dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 340.
Namun KArena Majelis Hakim, Bharada E Pelaku yang bisa bekerjasama mengungkap kasus pembunuhan ,maka pengajuan Justice Collaborator pun diterima oleh majelis hakim.




Komentar