Sekretariat DPRD Makassar Ikut Sosialisasikan Perda Tentang Pengelolaan Rumah Cost

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 08 Desember 2023 17:32

Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Sorison, Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (8/12/2023).
Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Sorison, Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (8/12/2023).

Trotoar.id, Makassar — Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Sorison, Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (8/12/2023).

Kegiatan Perda tersebut menghadirkan tiga narasumber narasumber, Puspito Hargono, Raymond, Azhar.Puspito Hargono mengatakan, regulasi ini penting untuk disebarluaskan sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kost. Belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Popi sapaan akrabnya.

Jangan sampai, kata popi, rumah kost menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kost untuk mematuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.

Seperti memiliki izin pengelolaan rumah kost, pengelola wajib bertanggungjawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kost Menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamat kost, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kost.

Sementara itu, Raymond mengatakan, tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost, pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat.

Wajib melapor ke RT/RW jika ada tamu yang akan menginap, memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pemondok untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar. Bukan hanya pengelola, pemondok juga wajib menaati aturan yang berkaitan dengan administrasi.

Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menjaga keamanan ketertiban dan menghormati adat istiadat lingkungan sekitar, serta mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemilik rumah kost.

“Pengelolaan rumah kost di Kota Makassar pada umumnya sudah ada yang baik, tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran. Karena itu penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa melihat peruntukan rumah kost,” bebernya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah18 Mei 2026 22:03
Pemkab Sidrap Raih Dua Penghargaan Literasi dan Kearsipan Tingkat Provinsi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) meraih dua penghargaan sekaligus dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provin...
Metro18 Mei 2026 21:59
Satgas Drainase Diterjunkan, Genangan di Sejumlah Ruas Jalan Makassar Berhasil Surut
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar sejak Minggu malam (17/5/2026) hingga Senin sore (18/5/2026) sempat menyebabkan gena...
Metro18 Mei 2026 20:11
Munafri Dorong Transportasi Massal Modern, Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka peluang pengembangan transportasi umum massal berbasis skema Buy The Service (...
Daerah18 Mei 2026 20:05
Bupati Sidrap Turun Sawah, Panen Raya di Desa Lise Capai 9,1 Ton per Hektare
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, turun langsung ke sawah mengikuti panen raya bersama petani di Desa Lise,...