DPRD Makassar

Budi Hastuti Harap Perusahaan Patuhi Aturan Tentang CSR

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 05 Februari 2024 19:13

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, mengajukan permintaan kepada perusahaan yang beroperasi di Makassar untuk mematuhi aturan Corporate Social Responsibility (CSR).
Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, mengajukan permintaan kepada perusahaan yang beroperasi di Makassar untuk mematuhi aturan Corporate Social Responsibility (CSR).

Trotoar.id, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, mengajukan permintaan kepada perusahaan yang beroperasi di Makassar untuk mematuhi aturan Corporate Social Responsibility (CSR).

Demikian disampaikannya saat mengadakan fungsi pengawasan dalam rangka penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Senin (5/2/2024).

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menegaskan bahwa Perda CSR diterbitkan agar perusahaan bertanggung jawab kepada masyarakat di wilayah operasinya, terutama perusahaan besar.

“Aturannya sudah jelas, sebagian keuntungan perusahaan itu harus dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar. Bentuk bantuannya bisa beragam,” ujarnya.

Budi, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dampak dari operasi suatu perusahaan di wilayah masyarakat sangat besar. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk tidak hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan kondisi sekitar.

“Kalau hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan masyarakat, lebih baik berhenti beroperasi. Apalagi jika telah merugikan warga yang ada,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia meminta perusahaan lebih patuh terhadap Perda CSR dan tidak setengah hati dalam bertanggung jawab kepada masyarakat.

Lurah Tanjung Merdeka, Alam Perdana Ridwan, menyebut salah satu perusahaan yang diharapkan mematuhi Perda CSR adalah PT GMTD atau Tanjung Bunga. Ia berharap GMTD dapat menyerahkan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti jalan ke pemerintah agar dapat dibenahi, karena masyarakat sudah lama mengeluhkan hal tersebut.

“Sampai saat ini, pihak dari perusahaan GMTD ini seharusnya mengembalikan fasilitas umum dan fasilitas sosial, tetapi hingga kini belum dilakukan,” keluhnya.

Ketua LPM Jongaya, Muchtar, meminta perusahaan lain yang ingin beroperasi di wilayah masyarakat untuk melengkapi izinnya. Hal ini penting agar tidak timbul masalah di kemudian hari.

“Perda CSR harus dilaksanakan, begitu juga dengan kelengkapan izin perusahaan. Dengan demikian, perusahaan harus bertanggung jawab secara fokus terhadap masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis : ANTI

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional12 April 2026 10:26
Raih Gelar Doktor, Kolonel Kav, Amran Wahid Menyoroti Peran Strategis TNI Dalam Penaggulangan Teroris
MAKASSAR, Trotoar.id — Sinergi antara Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ...
Daerah11 April 2026 19:28
Wagub Sulsel Tingkatkan Kapasitas Perempuan dan Pengelolaan Lingkungan di Pinrang
PINRANG, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga dan pembangunan berkelanjutan ...
Daerah11 April 2026 18:25
Wagub Sulsel Tingkatkan Kapasitas Perempuan dan Pengelolaan Lingkungan di Pinrang
PINRANG Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga dan pembangunan berkelanjutan m...
Politik11 April 2026 17:57
OC dan SC Golkar Matangkan Syarat Pencalonan Jelang Musda, Fokus pada Aturan dan Mekanisme
MAKASSAR, Trotoar.id — Organising Committee (OC) dan Steering Committee (SC) Partai Golkar kembali menggelar rapat lanjutan guna mematangkan persiap...