DPRD Makassar

Fatma Wahyudi Ingin Tenaga Pendidikan Perlu Dilindungi

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Rabu, 07 Februari 2024 17:55

Fatma Wahyudi Ingin Tenaga Pendidikan Perlu Dilindungi

Tortoar.id, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Menurutnya, guru merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi oleh pemerintah, masyarakat, dan orang tua para peserta didik.

Pernyataan tersebut disampaikan Fatma Wahyudin saat menyelenggarakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Travelers, pada Rabu (7/2/2024).

“Kita telah menyaksikan banyak insiden di mana guru menjadi korban intimidasi dari siswa. Ada kasus di mana siswa menunjukkan perilaku tidak pantas bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap guru,” ujarnya.

Fatma Wahyudin menjelaskan bahwa sebelum Perda tersebut dibentuk, banyak aspirasi dari para guru terkait kebutuhan akan kejelasan hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka.

“Perda ini dibuat dengan tujuan utama untuk mencegah dan menanggulangi tindakan kekerasan, ancaman, dan diskriminasi terhadap guru,” ungkapnya.

“Peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan kondusif bagi guru dan peserta didik di sekolah,” tambahnya.

Zaiduddin Djaka, Tenaga Ahli DPRD Makassar, yang hadir sebagai narasumber sosialisasi, menjelaskan bahwa sekarang guru tidak perlu khawatir tentang jaminan hukum.

“Perda ini mengatur hak-hak, kewajiban, dan jaminan keselamatan bagi guru sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zaiduddin Djaka menekankan bahwa dalam peraturan perundang-undangan telah diatur sanksi hukum yang berlaku terhadap pelanggaran terhadap perlindungan guru.

“Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban guru dalam menjalankan tugasnya secara profesional,” tambahnya.

Dalam konteks perlindungan guru, Zaiduddin Djaka menyampaikan bahwa pemerintah, masyarakat, dan orang tua peserta didik memiliki tanggung jawab untuk melindungi guru.

“Perda ini telah merinci tugas dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam memastikan perlindungan bagi guru,” pungkasnya. (*)

Penulis : Anti

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen01 Mei 2026 16:18
May Day 2026, Cicu Apresiasi Aksi Buruh Tertib dan Tegaskan Komitmen DPRD Sulsel Kawal Aspirasi
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan apresiasi tinggi terhadap ja...
Metro01 Mei 2026 16:00
Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Buruh, May Day Makassar Hadir Lebih Dialogis dan Inklusif
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan wajah baru yang lebih inklusif, dialog...
Metro01 Mei 2026 15:54
Munafri–Aliyah Rangkul Buruh, May Day 2026 di Makassar Diawali Fun Walk Penuh Kebersamaan
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. Wali K...
Metro01 Mei 2026 15:52
May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat hingga Panggung Rakyat
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan konsep berbeda yang lebih humanis, inklusif,...