Tortoar.id, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.
Menurutnya, guru merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi oleh pemerintah, masyarakat, dan orang tua para peserta didik.
Pernyataan tersebut disampaikan Fatma Wahyudin saat menyelenggarakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Travelers, pada Rabu (7/2/2024).
Baca Juga :
“Kita telah menyaksikan banyak insiden di mana guru menjadi korban intimidasi dari siswa. Ada kasus di mana siswa menunjukkan perilaku tidak pantas bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap guru,” ujarnya.
Fatma Wahyudin menjelaskan bahwa sebelum Perda tersebut dibentuk, banyak aspirasi dari para guru terkait kebutuhan akan kejelasan hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka.
“Perda ini dibuat dengan tujuan utama untuk mencegah dan menanggulangi tindakan kekerasan, ancaman, dan diskriminasi terhadap guru,” ungkapnya.
“Peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan kondusif bagi guru dan peserta didik di sekolah,” tambahnya.
Zaiduddin Djaka, Tenaga Ahli DPRD Makassar, yang hadir sebagai narasumber sosialisasi, menjelaskan bahwa sekarang guru tidak perlu khawatir tentang jaminan hukum.
“Perda ini mengatur hak-hak, kewajiban, dan jaminan keselamatan bagi guru sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zaiduddin Djaka menekankan bahwa dalam peraturan perundang-undangan telah diatur sanksi hukum yang berlaku terhadap pelanggaran terhadap perlindungan guru.
“Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban guru dalam menjalankan tugasnya secara profesional,” tambahnya.
Dalam konteks perlindungan guru, Zaiduddin Djaka menyampaikan bahwa pemerintah, masyarakat, dan orang tua peserta didik memiliki tanggung jawab untuk melindungi guru.
“Perda ini telah merinci tugas dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam memastikan perlindungan bagi guru,” pungkasnya. (*)



Komentar