DPRD Sulsel

DPRD Sulsel Kunker ke Provinsi Sultra Belajar Perda Tentang Jamsostek

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 18 Mei 2024 11:22

DPRD Sulsel Kunker ke Provinsi Sultra Belajar Perda Tentang Jamsostek

Trotoar.id, Makassar – Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Sulawesi Utara.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Andi Muhammad Irfan AB, dan Wakil Ketua Pansus, Dr. H. Saharuddin. Anggota Pansus yang hadir termasuk Ir. Arfandy Idris, dan sejumlah anggota Pansus

Turut serta dalam kunjungan kerja ini adalah perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, dan perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Sulawesi.

Pertemuan berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan diterima langsung oleh Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Sulut, Niklas Silangean, beserta beberapa pejabat lingkup Sekretariat DPRD.

Ketua Pansus, Irfan AB, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh saran dan masukan serta membandingkan rancangan perda yang tengah dibahas di DPRD Provinsi Sulsel.

“Kami memilih Provinsi Sulawesi Utara karena coverage kepesertaannya mencapai 92% dan menjadi tertinggi di Indonesia,” ujarnya.

Niklas Silangean menyambut baik kunjungan ini dan memberikan apresiasi atas langkah DPRD Sulsel.

Ia menambahkan bahwa di Sulawesi Utara, perlindungan tenaga kerja diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perda ini mengharuskan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendorong pemerintah daerah untuk melindungi pekerja rentan melalui APBD.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mengizinkan penggunaan dana desa untuk kegiatan sosial, termasuk mencanangkan perlindungan bagi 100 pekerja rentan di setiap desa.

“Dengan capaian coverage kepesertaan yang tinggi untuk skala nasional, diharapkan bisa menjadi acuan bagi provinsi lainnya,” tambah Niklas.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengamanatkan Pemda untuk menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran guna mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini sejalan dengan tujuan kunjungan kerja Pansus DPRD Sulsel untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Sulsel.

Di akhir pertemuan, Ketua Pansus menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Sekretaris DPRD Sulut dan berharap agar rancangan perda yang tengah dibahas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan di Sulawesi Selatan. Kunjungan kerja ini diakhiri dengan sesi foto bersama.

    Penulis : Upiq

     Komentar

    Berita Terbaru
    Metro18 April 2026 15:19
    Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
    MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
    Metro18 April 2026 13:17
    30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
    MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
    Politik18 April 2026 11:32
    Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
    MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
    Hukum18 April 2026 10:56
    Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
    MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...