Sengketa Pilkada

Sengketa Hasil Pilkada Pinrang 2024 Resmi Diuji di Mahkamah Konstitusi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 04 Januari 2025 16:05

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Makassar, Trotoar.id – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang terkait hasil perolehan suara Pilkada 2024 kini resmi menjadi perkara sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). P

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir dan telah terdaftar untuk disidangkan oleh hakim MK.

Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum paslon, Eko Saputra dan Agus Muliadi.

Gugatan ini berkaitan dengan hasil Pilkada serentak yang digelar pada 27 Desember 2024 lalu.

“Permohonan PHPU sudah terdaftar secara resmi dengan nomor registrasi 123/PHPU.BUP.XXIII/2025. Kami menerima rilis resmi dari MK yang mengonfirmasi pendaftaran perkara ini,” ujar Muh. Ali Jodding.

Selain itu, dokumen resmi MK juga mencantumkan informasi tambahan bahwa gugatan ini terdaftar pada sistem elektronik MK dengan nomor 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Muh. Ali Jodding menegaskan bahwa KPU Pinrang akan menjalankan perannya sesuai tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami akan memberikan dukungan penuh kepada MK dalam proses ini. Sebagai penyelenggara, kami siap mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga berharap semua pihak dapat menerima hasil akhir yang diputuskan oleh MK.

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kami berharap apa pun hasilnya dapat diterima dengan baik demi menjaga stabilitas demokrasi di Kabupaten Pinrang,” tambahnya.

Saat ini, KPU Pinrang masih menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh MK untuk memulai pemeriksaan perkara.

Gugatan ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan adil sehingga menciptakan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Politik26 Juni 2026 02:21
Nama “Basri Kajang” Menggema, Publik Gowa Menanti Jawaban di Ruang Pansus
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Perhatian publik Kabupaten Gowa belakangan ini tersedot ke satu nama yang tiba-tiba mencuat ke permukaan Basri Kajang. Nama i...
Daerah26 Juni 2026 01:35
Verifikasi Lapangan Batas Bulukumba–Sinjai, Menyusuri Garis yang Belum Usai
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Garis batas wilayah tak selalu tampak jelas di atas peta. Di beberapa tempat, ia menjadi ruang tafsir, bahkan perdebatan pan...
Metro25 Juni 2026 22:51
Wagub Sulsel Buka Forum IGS
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sulawesi Selatan kembali menunjukkan perannya sebagai gerbang ekonomi Indonesia Timur di hadapan dunia internasional. Wakil G...
Metro25 Juni 2026 22:47
Walikota Makassar Lantik 153 Imam Kelurahan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar mulai menempatkan imam kelurahan sebagai pilar penting dalam membangun kehidupan sosial dan keagamaa...