Makassar, Trotoar.id – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang terkait hasil perolehan suara Pilkada 2024 kini resmi menjadi perkara sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). P
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir dan telah terdaftar untuk disidangkan oleh hakim MK.
Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum paslon, Eko Saputra dan Agus Muliadi.
Baca Juga :
Gugatan ini berkaitan dengan hasil Pilkada serentak yang digelar pada 27 Desember 2024 lalu.
“Permohonan PHPU sudah terdaftar secara resmi dengan nomor registrasi 123/PHPU.BUP.XXIII/2025. Kami menerima rilis resmi dari MK yang mengonfirmasi pendaftaran perkara ini,” ujar Muh. Ali Jodding.
Selain itu, dokumen resmi MK juga mencantumkan informasi tambahan bahwa gugatan ini terdaftar pada sistem elektronik MK dengan nomor 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Muh. Ali Jodding menegaskan bahwa KPU Pinrang akan menjalankan perannya sesuai tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami akan memberikan dukungan penuh kepada MK dalam proses ini. Sebagai penyelenggara, kami siap mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga berharap semua pihak dapat menerima hasil akhir yang diputuskan oleh MK.
“Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kami berharap apa pun hasilnya dapat diterima dengan baik demi menjaga stabilitas demokrasi di Kabupaten Pinrang,” tambahnya.
Saat ini, KPU Pinrang masih menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh MK untuk memulai pemeriksaan perkara.
Gugatan ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan adil sehingga menciptakan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Komentar