Sengketa Pilkada

Sengketa Hasil Pilkada Pinrang 2024 Resmi Diuji di Mahkamah Konstitusi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 04 Januari 2025 16:05

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Makassar, Trotoar.id – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang terkait hasil perolehan suara Pilkada 2024 kini resmi menjadi perkara sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). P

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir dan telah terdaftar untuk disidangkan oleh hakim MK.

Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum paslon, Eko Saputra dan Agus Muliadi.

Gugatan ini berkaitan dengan hasil Pilkada serentak yang digelar pada 27 Desember 2024 lalu.

“Permohonan PHPU sudah terdaftar secara resmi dengan nomor registrasi 123/PHPU.BUP.XXIII/2025. Kami menerima rilis resmi dari MK yang mengonfirmasi pendaftaran perkara ini,” ujar Muh. Ali Jodding.

Selain itu, dokumen resmi MK juga mencantumkan informasi tambahan bahwa gugatan ini terdaftar pada sistem elektronik MK dengan nomor 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Muh. Ali Jodding menegaskan bahwa KPU Pinrang akan menjalankan perannya sesuai tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami akan memberikan dukungan penuh kepada MK dalam proses ini. Sebagai penyelenggara, kami siap mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga berharap semua pihak dapat menerima hasil akhir yang diputuskan oleh MK.

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kami berharap apa pun hasilnya dapat diterima dengan baik demi menjaga stabilitas demokrasi di Kabupaten Pinrang,” tambahnya.

Saat ini, KPU Pinrang masih menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh MK untuk memulai pemeriksaan perkara.

Gugatan ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan adil sehingga menciptakan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 Mei 2026 18:03
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar kegiatan literasi dan inklusi keuangan bertajuk “Dari ...
Parlemen07 Mei 2026 18:00
Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal, Apresiasi Langkah Tegas Bea Cukai
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal ...
Parlemen07 Mei 2026 17:56
DPRD Makassar Soroti Anggaran Makassar Half Marathon Rp2,5 Miliar, Desak Evaluasi Menyeluruh
MAKASSAR, Trotoar.id – Program Makassar Half Marathon (MHM) yang dibiayai melalui APBD Kota Makassar sebesar Rp2,5 miliar menuai sorotan tajam dalam...
Metro07 Mei 2026 17:45
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Hadirkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi membuka tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk...