MAKASSAR, Trotoar id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memfasilitasi pertemuan silaturahmi dan dialog antara kepala daerah serta tokoh masyarakat Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah kepala daerah dari wilayah Luwu Raya, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta mahasiswa dari berbagai organisasi yang berasal dari kawasan tersebut.
Turut hadir pula anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, anggota DPRD Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan Luwu Raya, serta beberapa mantan kepala daerah di wilayah itu.
Baca Juga :
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pertemuan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus ruang dialog terbuka bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Komisi II DPR RI, khususnya terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Luwu Raya.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut para tokoh masyarakat, anggota DPRD Sulsel dari dapil Luwu Raya, hingga mahasiswa telah menyampaikan pandangan dan aspirasi mereka mengenai rencana pemekaran wilayah tersebut.
“Teman-teman tokoh, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, dan mahasiswa dari berbagai organisasi sudah menyampaikan aspirasi terkait DOB Luwu Raya,” ujar Andi Sudirman.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
Selain itu, pemerintah juga masih menunggu penerbitan dua regulasi penting, yakni Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah yang merupakan amanat dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Andi Sudirman membenarkan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut saat ini masih berada di pemerintah pusat.
“Semua prosesnya saat ini berada di pemerintah pusat dan kita masih menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada prinsipnya akan mengikuti arahan serta kebijakan resmi pemerintah pusat terkait kelanjutan proses pemekaran wilayah di Luwu Raya.
Sebelumnya, usulan pembentukan daerah otonomi baru Luwu Tengah telah diselesaikan secara administratif dan telah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada pemerintah pusat.
Di akhir pernyataannya, Andi Sudirman berharap masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak menimbulkan gejolak terkait isu pemekaran wilayah.
“Saya berharap tidak ada lagi gejolak yang bisa menyusahkan masyarakat banyak. Tadi sudah jelas bagaimana jalurnya. Intinya, semua kewenangan itu ada di pemerintah pusat,” pungkasnya.



Komentar