MAKASSAR, Trotoar.id – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kian melebar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kini menyasar pucuk pimpinan legislatif dengan memeriksa mantan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, serta tiga mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024.
Langkah ini mengindikasikan bahwa penyidikan tidak lagi berhenti pada level eksekutif, melainkan mulai merambah ke lingkar kekuasaan legislatif yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan.
Baca Juga :
“Iya benar, kemarin mantan ketua dan tiga wakil ketua DPRD dimintai keterangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi Kasioenkun.
Pemeriksaan terhadap para pimpinan DPRD tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, bersama sejumlah pihak lainnya.
Sejauh ini, Kejati Sulsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini telah ditahan di sejumlah rumah tahanan di wilayah Sulawesi Selatan.
Namun, pemanggilan unsur pimpinan DPRD membuka indikasi baru bahwa alur kasus ini berpotensi melibatkan proses kebijakan dan penganggaran di tingkat legislatif.
Kasus pengadaan bibit nanas ini sebelumnya menjadi sorotan karena diduga tidak hanya bermasalah dari sisi teknis pelaksanaan, tetapi juga menyangkut proses perencanaan hingga distribusi anggaran.
Dalam konteks tersebut, peran DPRD sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembahasan dan persetujuan anggaran menjadi krusial untuk ditelusuri lebih jauh.
Sejumlah pengamat menilai, pemanggilan pimpinan DPRD ini bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai kemungkinan adanya praktik kolusi antara eksekutif dan legislatif dalam proyek tersebut.
Meski demikian, Kejati Sulsel belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun status hukum para pihak yang dimintai keterangan.
Penyidik masih terus mendalami berbagai kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkembangan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah, khususnya dalam menuntaskan perkara korupsi yang diduga melibatkan aktor-aktor penting di lingkar kekuasaan.



Komentar