MAKASSAR, TROTOAR.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Makassar.
Empat sektor menjadi sorotan dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, pengelolaan hibah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta pengeluaran di lingkungan Sekretariat Dewan.
Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal pada Pemerintah Kota Makassar yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI di Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026).
Menindaklanjuti arahan KPK, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan seluruh catatan dan anomali yang menjadi perhatian lembaga antirasuah tersebut akan didalami melalui mekanisme klarifikasi dan audit oleh Inspektorat Kota Makassar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota memastikan pengelolaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program, berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya memastikan setiap catatan tersebut akan didalami lebih lanjut melalui mekanisme klarifikasi dan audit oleh Inspektorat sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal pemerintah kota,” tegas Munafri.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa koordinasi tersebut disertai pendalaman melalui uji petik aspek administrasi dan pencocokan dokumen di lingkungan Pemkot Makassar.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sekaligus memastikan setiap catatan memperoleh penjelasan berdasarkan pemeriksaan yang objektif.
“Hari ini, koordinasi dan penguatan pendalaman melalui uji petik aspek administrasi sekaligus mencocokkan kesesuaian dokumen di lingkungan Pemkot, sebagai bentuk pencegahan,” ujarnya.
Edi menegaskan, empat sektor yang menjadi perhatian KPK masing-masing memiliki catatan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Namun, catatan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran.
Karena itu, proses pendalaman diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam membaca persoalan maupun mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan dilakukan.
Selain pengelolaan hibah dan anggaran yang berkaitan dengan DPRD, KPK memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, terutama karena tahun anggaran 2026 segera memasuki tahap akhir.
Edi mengingatkan agar perangkat daerah tidak memaksakan penyelesaian pekerjaan yang belum rampung hanya demi mengejar batas waktu. Pekerjaan yang dilakukan secara terburu-buru berisiko menurunkan kualitas hasil sekaligus membuka peluang terjadinya penyimpangan.
“Jangan sampai ada paket atau pekerjaan yang tidak selesai, atau selesai tetapi tidak benar karena dikerjakan terburu-buru. Ini menjadi perhatian kami,” tegasnya.
KPK mendorong agar seluruh catatan terlebih dahulu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Makassar.
Apabila ditemukan kendala dalam proses pemeriksaan, pengawasan dapat ditingkatkan melalui Inspektorat Provinsi hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
“Kami KPK akan terus mengoordinasikan dan memonitor hasil tindak lanjut,” kata Edi.
Ia juga menjelaskan, klarifikasi terhadap sejumlah persoalan masih memungkinkan dilakukan dalam sisa waktu tahun anggaran 2026. Sementara audit terhadap pekerjaan yang telah selesai dapat dilanjutkan hingga Januari atau Februari 2027.
Bagi Munafri, catatan yang disampaikan KPK harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh organisasi perangkat daerah. Ia meminta Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal untuk memastikan setiap persoalan memiliki kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Munafri berharap pendalaman tersebut dapat membedakan persoalan administratif yang masih dapat diperbaiki dengan persoalan yang membutuhkan tindak lanjut lebih jauh sesuai ketentuan.
“Kita berharap dari beberapa kasus yang menjadi anomali ini akan kita dalami lebih detail. Seperti yang disampaikan Pak Direktur, akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan audit,” jelasnya.
Ia juga menyebut sejumlah catatan terkait DPRD yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan Inspektorat. Pemerintah kota, kata dia, akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Ini penting sekali bagi kita untuk memastikan pengawasan internal, dalam hal ini Inspektorat, melakukan klarifikasi dan audit untuk memastikan anomali-anomali tersebut. Mudah-mudahan tidak ada persoalan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Munafri menegaskan, penguatan pengawasan tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi. Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar pembenahan sistem pengendalian internal sekaligus memperkuat budaya integritas di seluruh perangkat daerah.
Dengan pengawalan KPK dan audit internal, Pemkot Makassar diharapkan mampu memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Beberapa catatan dari DPRD juga akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat. Kita tunggu bagaimana hasilnya nanti,” tambahnya.
Sementara itu, KPK memastikan akan terus mengoordinasikan dan memonitor tindak lanjut pemerintah kota. Dengan demikian, efektivitas pengawasan tidak hanya diukur dari adanya rapat koordinasi, tetapi juga dari kejelasan hasil pemeriksaan dan perbaikan tata kelola anggaran. (*)



Komentar