TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan proses penetapan daftar pemilih tambahan hasil perbaikan (PDTHP 2) pada 13-14 november mendatang.
Ha tersebut kabag humas KPU Sulsel Asrar Marlang menyebutkan PDPTHP 2 untuk menetapkan daftar pemilh pemilu dan pileg pada april 2019 mendatang, serta mengetahui apakah masih ada warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih .
“Rencana jadwalnya akan di gelar 13-14 November mendatang, dan itu bertujuan untuk mengakomodir semua warga dalam daftar Pemiuih pada pemilu akan datang,” ungkapnya.
Asara menyebutkan ditetapkannya DPTHP 2 nantinya jelas akan berdampak apda jumlah pemilih dan jumlah TPS yang juga nantinya akan bertambah.
Baca Juga :
Berdasarkan data pemilih yang telah di masukkan dalam DPT untuk pemilu akan datang berjumlah 5.984.852 pemilih sementara untuk TPS berjumlah 26.319 TPS yang tersebut di 24 Kabupaten/Kota di Sulsel.
Sementara untuk jadwal DPTHP 2 yang dilakukan kabupate kota akan di gelar secara serentak pada 13 november mendatang, yang hasilnya nanti akan diserahkan kepada KPU Provinsi untuk kembali ditetapkan.
“Untuk Kabupaten/Kota DPTHP 2 nantinya akan dilakukan pada 13 November 2018, yang hasilnya juga nanti akan diserahkan ke KPU Provinsi untuk kembali di tetapkan,” Ungkapnya (**)



Komentar