Mendagri Urus Rambut, Kumis, dan Jenggot Sampai Celana ASN, Warga Makassar Bilang Begini

Suriadi
Suriadi

Jumat, 14 Desember 2018 11:34

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru dalam tata cara berpakain bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan Jilbab, dalam surat edaran yang mengatur penggunaanan jilbab untuk tidak mentupi baju kedinasan bagi ASN.

Bukan cuma kaum hawa saja yang diberi aturan berpakaian, kaum adam pun juga demikian, dimana menteri yang berasal dari PDIP ini meminta PNS pria untuk menggunakan celana sejajar dengan mata kaki.

Aturan tata cara berpakaian bagi PNS terbut tertuang dalam Intruksi Mendagri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 tentang tata tertib penggunaan pakaian dinas dan kerapihan PNS di lingkup kementrian dan Badan Kepegawaian Nasional

Aturan yang dikeluarkan sejak 4 Desember 2018 belum lama ini, juga mengatur ancaman sanksi bagi ASN yang melanggar instruksi kemendagri yang menuai protes dari sejumlah kalangan.

Intruksi kemendagri rupanya bukan cuman mengatur tatar cara berpakaian bagi ASN, namun mendagri juga melarang keras adanya ASN yang merubah warna rabut ALias Mengecat rambut dengan warna-warni.

Bukan cuma rambut dan baju serta celana saja yang menjadi sorotan kemendagri dalam itruksi tertulisnya, bahkan penataan kumis bag pegawai yang menggunakan kumis, jambang dan jenggong pun diatur dalam instruksi yang belum lama ini dikeluarkan oleh Politisi PDIP tersebut.

Keluarnya aturan tersebut, sejumlah kalangan menilai, mendagri saat ini lagi mencari sensasi dengan mengeluarkan aturan yang seharusnya bukan hal yang harus menjadi eprhatian seorang menteri

Dia menganggap menteri dalam Negeri yang juga politisi PDIP tersebut tidak harus mengatur pose dan tata cara berpenampilan bagi PSN, apa lagi mengurusi kumis jenggog dan jambang.

“Ada-ada saja ini pak menteri, hal yang tidak tertlalu terlalu subtansi diaturnya juga, seharunya politisi PDIP ini mengatur bawahan yang hampir setiap saat di jaring KPK, jangan mengurus diluar dari pada kemampuan, masa biar orang berjilbab, berkumis mau diatur ada-ada saja,” Ungkap Ardi pegawai Honorer di Kota Makassar

Bukan itu saja, dia juga menganggap Mendagri harusnya lebih fokus bagaimana nasib para tenaga honorer yang selama ini menuntut keadilan, bukan mengatur kumislah. rambutlah, sampai jenggot yang harus di pikirkan seorang menteri.

“Lebih bagus mendagri mengurusi soal tenaga Honorer yang mecari keadialan untuk diangkat sebagai ASN, bukan mengurusi Rambut, Jenggot dan mengurus hal-hal yang tidak subtansi,” jelas Ardi (Upi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Juni 2026 20:19
Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Selatan diajak untuk berperan aktif ...
Metro11 Juni 2026 18:01
Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Pembangunan, Ranperda Perhubungan Resmi Disahkan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar kembali diperkuat melalui pembentukan regulasi daerah yang str...
Metro11 Juni 2026 17:56
Menaker Yassierli: Perempuan Harus Jadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja
JENEWA, TROTOAR.ID — Peran perempuan dalam transformasi dunia kerja ditegaskan harus diperkuat di tengah pesatnya perkembangan teknologi global. Pen...
Daerah11 Juni 2026 16:26
BAZNAS Bulukumba Sembelih 129 Ekor Kambing DAM Jamaah Haji, Didistribusikan ke Panti Asuhan dan Ponpes
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M telah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Na...