TROTOAR.ID — Penyidik Markas Besar Polri akhirnya menahan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Guntur Jakarta Selatan.
Kivlan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal yang dimilikinya
“Kivlan ditahan untuk 20 hari kedepan di Ruthven Guntur Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Kivlan ditahan setelah, mantan kankostrad usai menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, bahkan dia mengaku jika Kivlan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
“Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan. Tapi kita ikuti prosedur dulu. Dia (Kivlan) seorang patriot ya, seorang patriot tidak akan mundur,” kata Suta dikutip suara.con
Tim kuasa hukum, lanjut Suta juga akan menyiapkanstartegi untuk membeaskan antam pangkostrad dari masalah hukum
“Kita minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian. Sebab nanti seperti sebelum ke persidangan, kita upayakan ini bebas, Dalam waktu 20 hari kita upayakan beliau bebas,” papar Suta.



Komentar