TROTOAR.ID,MAKASSAR – JNE cabang Sulawesi Selatan diduga melanggar aturan Perwali Nomor 16 Tahun 2019 tentang penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pergudangan.
Dugaan tersebut mencuat. dimana JNE yang terletak dijalan Yusuf Daeng Ngawing No. 6, Tidung, Makassar sehingga kuat dugaan ada praktik melawan hukum.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Nielma Palamba Saat dikomfirmasi Via WhatsApp mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa dokumen kelengkapan JNE.
Baca Juga :
“secepatnya kami akan tinjau untuk memeriksa dokumen apa saja yang mereka miliki, “tegasnya, Sabtu (17/6/2019).
Sebelumnya juga, JNE Cabang Sulsel menuai kritik dari ketua Sapma Pemuda Pancasila Makassar, bahwasanya, aturan terkait lokasi pergudangan dan industri telah diatur dalam perwali Nomor 16 Tahun 2019, dimana jelas lokasinya di Tamalanrea dan Biringkanaya.
“aturan kan sudah jelas ada larangan, jika benar dialihfungikan sebagai gudang maka disdag kota makassar mesti tindaki itu, “cetusnya.



Komentar