TROTOAR.ID,MAKASSAR – PT JNE cabang Makassar yang beralamat dijalan Yusuf Daeng Ngawing Nomor 6 tidung, Kecamatan Rappocini diduga melakukan aktifitas layaknya pergudangan.
Dugaan tersebut mencuat melihat aktifitas bongkar muat yang dilakukan, namun PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang bergerak dibidang jasa pengiriman berdalih jika itu adalah kantor bukan gudang.
Padahal, larangan aktifitas pergudangan dalam Kota Makassar telah diatur dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2019 tentang penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pergudangan.
Baca Juga :
Sesuai dengan SK WaliKota Makassar Nomor 93/2005, gudang-gudang dalam kota sudah harus dipindahkan ke kawasan pergudangan terpadu di Kecamatan Tallo dan Biringkanaya.

Menanggapi maraknya aktifitas pergudangan dalam Kota, Dinas Perdagangan Makassar mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan surat panggilan pertama untuk JNE cabang Makassar.
“setelah kami datang untuk memeriksa legalitas ijin JNE, akan tetapi pihak JNE tak dapat memperlihatkan dokumen ijinnya, dengan itu pula surat pemanggilan ini kami keluarkan, “tegas A. Mappanyukki selaku staf Bidang Pengawasan Disdag Makassar, Jumat (21/6/2019).
Langkah tersebut dilakukan, guna menegakkan aturan yang berlaku. dimana panggilan pertama yang dilakukan Disdag Makassar sebagai bentuk klarifilasi pihak JNE atas dokumen yang dimiliki. (rin)



Komentar