Pengunjuk Rasa Depan Mapolrestabes Makassar, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 06 Desember 2019 17:41

Pengunjuk Rasa Depan Mapolrestabes Makassar, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel

TROTOAR. ID, MAKASSAR — Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Irjen Pol Ibrahim Tompo  memberi penjelasan soal tindakan aparat Polrestabes Makassar saat aksi unjuk rasa dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Rabu (04/12/2019) di depan Mako Polrestabes Makassar, yang mengamankan beberapa orang aktivis mahasiswa.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel tindakan aparat Polrestabes Makassar tersebut merupakan prosedur dalam upaya  menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa 

“Karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam UU Nomor 9 tahun 1998 yaitu yaitu ada kewajiban dalam pasal 6 harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas masyarakat,” ujar Kabid Humas.

Baca Juga  7 Petahana Diusulkan Golkar Sulsel ke DPP untuk Diusung di Pilkada

Lebih lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan langkah aparat Polrestabes Makassar tersebut  juga merupakan upaya edukasi terhadap saudara-saudara kita yang biasanya melakukan unjuk rasa melewati batas aturan, agar nantinya menyadari untuk menjaga privasi publik/masyarakat yang lain yang juga membutuhkan kenyaman sosial, dan tidak terganggu dalam menggunakan fasilitas umum, dan langkah Kapolrestabes ini diapresiasi oleh Pimpinan Polda Sulsel terkait upaya penertiban pelaksanaan unjuk rasa yang  mengganggu aktivitas masyarakat

Baca Juga  Sadis, Seorang Warga Takalar Ditebas Orang Gila Hingga Tewas

“Jadi  aturan untuk larangan menutup jalan, bukan larangan berdemo,  apalagi jalur Jl. Ahmad Yani adalah urat nadi aktivitas masyarakat Makassar, baik untuk kegiatan perekonomian maupun yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat lainnya ,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Jumat(06/12/2019).

Kabid Humas  juga mengatakan bahwa sebenarnya beberapa batasan-batasan tentang aturan unjuk rasa tersebut sudah disosialisasikan secara luas ke masyarakat melalui maklumat Kapolrestabes Makassar

Baca Juga  Sepanjang 2017, Polda Sulsel Tangkap 1.880 Orang Karena Narkoba

“Olehnya  itu Saya mengajak masyarakat untuk mendukung maklumat tersebut demi menjaga ketertiban dan menciptakan kenyamanan dalam lingkungan sosial,  

tindakan mengamankan pengunjuk rasa yng dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar merupakan prosedur untuk menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut, “jelas Kabid Humas Polda Sulsel (***) 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 November 2026 19:13
PKB Desak Kasus Dugaan Penyadapan Diusut Tuntas, Syamsul Rizal Dorong Forensik Digital
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak aparat terkait mengusut tuntas dugaan penyadapan yang disebut menyasar sejumlah toko...
Parlemen05 November 2026 18:33
Syamsul Rizal Bedah Sosialisme Islam di Makassar, Prof Tahir Kasnawi Sebut Sejalan dengan Pancasila
MAKASSAR, Trotoar.id — Keadilan ekonomi, ketimpangan sosial, dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi d...
Metro05 November 2026 17:24
Makassar Raih Terbaik I Nasional Program KB 2026, Enam Inovasi DPPKB Jadi Penentu
JAKARTA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, M...
Metro05 November 2026 16:21
Penyintas Kanker Berbagi Pengalaman, TP PKK Makassar Perkuat Edukasi Deteksi Dini Penyakit
MAKASSAR, Trotoar.id — Kesadaran menjaga kesehatan tidak cukup hanya dibangun ketika tubuh mulai merasakan sakit. Pemeriksaan sejak dini menjadi lan...