Sekprov Harap Bantuan Tunai untuk Warga Non PKH Terealisasi Pekan Ini

Suriadi
Suriadi

Kamis, 16 April 2020 18:30

Sekprov Harap Bantuan Tunai untuk Warga Non PKH Terealisasi Pekan Ini

TROTOAR. ID, MAKASSAR, — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, berharap bantuan tunai dari Kementerian Sosial RI yang ditujukan bagi masyarakat non PKH (Program Keluarga Harapan) dapat terealisasi minggu ini.

Hal ini disampaikan Abdul Hayat usai melakukan diskusi mengenai perkembangan pendataan masyarakat yang akan menerima bantuan melalui video konferens bersama Menteri Sosial RI Juliari P Batubara dan beberapa kepala daerah di Sulsel.

“Semua daerah dibantu dengan jumlah bantuan terbatas, karena ada kriterianya, kita berharap bulan ini, minggu-minggu ini kalau perlu,” terang Abdul Hayat di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 15 April 2020.

Baca Juga  Wabup Lutra Tinjau Pengerjaan Perbaikan Jembatan Masamba

Hayat menyebutkan, kriteria penerima bantuan adalah masyarakat non-PKH, non Prakerja dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. Penerima bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu untuk setiap Kepala Keluarga (KK) selama dua bulan difokuskan bagi masyarakat tidak mampu terdampak Covid-19 serta beberapa kayawan hotel yang dirumahkan dan belum sempat masuk dalam daftar Prakerja.

“Yang dibantu adalah yang non PKH, karena sudah ada penerima PKH, non Prakerja karena sudah ada juga aksesnya prakerja. Kecuali yang dirumahkan dan diPHK oleh hotel, dimasukkan di situ, dan terakhir adalah data KS itu juga tidak dibantu, di luar dari itu, warga masyarakat kalau datanya lengkap, yang terdampak Covid-19 ini diberi bantuan selama dua bulan sebesar Rp 600 ribu bagi masing-masing kepala keluarga,” jelasnya.

Baca Juga  Sumardi S Akui Bertemu Jumras dan Anggung serta Ferry di Barbershop

Hayat menegaskan, kriteria penerima bantuan dimaksudkan untuk mencegah adanya masyarkat yang menerima bantuan secara berulang ataupun masyarakat mampu.

“Bedanya dulu dengan sekarang, kalau dulu itu tidak ada sanksi hukum, kalau sekarang ada sanksi hukum, ada UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan, kalau ada orang salah bantu, orang kaya dibantu bisa dipanggil oleh Kejaksaan,” tegas Hayat.

Baca Juga  Pj Gubernur Bahtiar Dukung REI Sulsel Bangun Konsep Kawasan, Atasi Backlog Perumahan

Sementara, Menteri Juliari P Batubara melalui video konferensi menegaskan kepada seluruh kepala daerah di Sulsel untuk mengirimkan data penerima bantuan yang sesuai kriteria yang ditetapkan.

“Silakan, siapa yang paling berhak menerima, lengkap dengan nama, alamat dan nomor telepon,” kata Menteri Jualiari.(*)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik03 November 2026 15:12
Musda Golkar Enrekang Ditunda, Calon Ketua Belum Kantongi Diskresi
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Enrekang yang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/11/2026) res...
News02 November 2026 23:15
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Berduka, Kehilangan Sahabat Lama Arifuddin Daeng Situju
SIDRAP, Trotoar.id — Kepergian wartawan senior Arifuddin Daeng Situju pada Senin (2/11/2026) malam menyisakan duka mendalam bagi Bupati Sidenreng Ra...
Metro02 November 2026 18:32
Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah, PELITA Diluncurkan di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah sebagai salah satu upaya mempe...
Metro02 November 2026 16:29
Sulsel Jadi Tuan Rumah IIFS 2026, Andi Sudirman Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Global
MAKASSAR, Trotoar.id — Sulawesi Selatan mendapat momentum strategis untuk memperluas peran dalam industri halal global. Menjadi tuan rumah Indonesia...