Pengusaha Makin Bandel, Pemkot Makassar “Keok”

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 29 Agustus 2020 18:30

Pengusaha Makin Bandel, Pemkot Makassar “Keok”

Makassar,Trotoar.id— Di masa pandemi covid-19 banyak sektor perekonomian yang anjlok akibatnya, banyak tempat usaha yang tutup di Makassar.

Sehingga Pemerintah Kota Makassar kewalahan menghadapi para pengusaha ditengah situasi Pandemi covid-19 saat ini.

Kendati begitu untuk memulihkan sektor ekonomi daerah, Pemkot Makassar mengeluarkan Perwali 36 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pengendalian Covid-19.

Ditambah lagi, Dinas Pariwisata Makassar telah memberi kelonggaran bagi para pelaku usaha untuk kembali beroperasi dengan syarat standart protokoler kesehatan mesti di terapkan.

Tempat usaha yang dimaksudkan seperti, Mall, Restoran/Rumah Makan, Cafe, Warung Kopi dan Hotel, penginapan Home Stay telah diizinkan beroperasi dengan ketentuan tamu tidak lebih dari 50 Persen.

Baca Juga  Ziarah Kubur, Forkom Relawan Prof Andalan : Mereka Adalah Pejuang

Sedangkan untuk Tempat Hiburan Malam (THM), Panti Pijat/Refleksi dan Spa Mandi Uap, Bioskop, Bola Sodok, belum dibolehkan beroperasi oleh Pemerintah Kota Makassar.

Apalagi, Aktifitas seperti live musik, konser, Diks Jokey (DJ) serta kegiatan yang disinyalir membuat kerumunan sehingga berpotensi akan penyebaran corona virus desease 2019 juga belum dibolehkan oleh Pemkot Makassar.

Akan tetapi, para pengusaha tetap membandel seakan keberatan dengan aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar dimasa Pandemi covid-19 ini.

Baca Juga  Nasdem Bulukumba Bakal Punya 1000 Personil Serba Guna Hadapi Pemilu

Dan parahnya lagi, banyak dari mereka secara terang-terangan menggelar live musik apalagi Diks Jokey (DJ) sebagaimana biasanya mereka lakukan sebelum wabah Covid-19 menyerang kota Makassar.

Meskipun, kurva telah menunjukkan penurunan kasus pasien COVID-19 namun Kota Makassar masih dalam lingkaran zona merah.

Hal itu nampaknya dilanggar oleh pihak manajemen Titik Kumpul Pettarani (TKP) Makassar. Pasalnya pada Kamis, 28 Agustus 2020 malam lalu TKP menyelenggarkan sebuah konser musik dengan tema “Bersama Kita Bangkit”.

Baca Juga  Paripurna LKPJ Walikota di Warnai Interupsi

Sehingga direspin oleh Kadis Pariwisata Kota Makassar bahwa pihaknya belum memberi izin konser musik, Jum’at, 28 Agustus 2020.

“Konser musik seperti yang dilaksanakan TKP belum diperbolehkan. Ini harus dicek kembali izinnya, apakah acara itu sudah memiliki izin dari kepolisian,” kata Rusmayani Madjid dikutip Koranmakassar.

Terpisah, Kasatpol PP Makassar, Imam Hud saat ditanya terkait hal tersebut dirinya mengaku siap akan menindaklanjuti hal ini secepatnya.

“Untuk langkah awal, kami akan memanggil pihak manajemennya,” katanya kepada Jurnalis Trotoar pada Sebtu, (29/8) sore. (Tim)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah06 November 2026 15:36
Langkah Sidrap Membangun Kesejahteraan Berbuah Anugerah Cita Negeri 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan, da...
Metro06 November 2026 15:18
TPA Tamangapa Disiapkan Jadi Hutan Kota, Munafri dan Kapolda Sulsel Tanam 100 Tabebuya
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat upaya pemulihan lingkungan di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Ant...
Metro06 November 2026 15:11
Ketua TP PKK Sulsel Dorong Pembentukan Day Care dan Kelompok Peduli Lansia di Soppeng
SOPPENG, TROTOAR.ID — Perhatian terhadap kesejahteraan lanjut usia (lansia) tidak cukup hanya melalui pelayanan kesehatan. Mereka juga membutuhkan r...
Metro06 November 2026 13:51
Dukcapil Makassar Tembus Tiga Pulau Terluar, Petugas Rela Bermalam Demi Layani Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Jarak geografis tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintah. Prinsip itulah yang ki...