TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Polisi Berhasil menangkap 11 Orang yang diduga sebagai pelaku pengrusakan Kantor Dengan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka pol
Ke 11 orang yang diamankan polisi terbukti kuat telah melakukan pembakaran mobil ambulance dan pengrusakan Kantor Nasdem Makassar
Kabur Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tomoo menyebutkan, jika ke 11 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil. Pemeriksaan dan gelar perkara
“Kini 11 orang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran mobil ambulance milik Partai Nasdem Makassar, ” Kata Ibrahim Tompo
Dari ke 11 yang telah ditetapkan sebagai tersangka lima diantaranya Mahasiswa, 3 Pelajar dan 3 Masyarakat Umum yang ikut dalam unjuk rasa anarkis di depan Universitas Negeri Makassar kamis malam 22 Oktober 2020
Ke 11 Tersangka di jerat pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 Jo pasal 55 KUHPidana.dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya pada Kamis 22 Oktober 2020, sejumlah Mahasiswa menggelar aksi unjuk Rasa hingga malam hari, dan aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus law pun berakhir dengan kerusuhan hingga kantor DPD Partai Nasdem Makassar dirusak Massa dan serta dua mobil di hancur dan satu sepeda motor dibakar massa. (Alam)



Komentar