Ini Petunjuk Baru Melakukan Perjalanan dalam Negeri dan Internasional

Suriadi
Suriadi

Rabu, 10 Februari 2021 22:20

Seseorang yang tengah berjalan menaiki pesawat untul melakukan perjalanan, (int).
Seseorang yang tengah berjalan menaiki pesawat untul melakukan perjalanan, (int).

TROTOAR.ID – Pada tanggal 9 Februari 2021 Satgas Penanganan COVID-19  telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi COVID-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional berlaku mulai 9 Februari 2021.

Dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan. Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua tes tersebut adalah 1×24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.

Baca Juga  Wacana Pemberian Insentif Ditengah Pandemi Covid-19, Beri Angin Segar Insan Pers

Adapun SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17/2021 untuk transportasi darat, SE 18/2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19/2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20/2021 untuk transportasi kereta api, SE 21/2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22/2021 untuk transportasi laut luar negeri.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya,” demikian dijelaskan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari laman dephub.go.id, Rabu (10/02/2021).

Baca Juga  Body dan Ekor Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain sebagai berikut:

Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota telah melakukan tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga  KOPEL Indonesia Harap MKD DPR RI Tak Diamkan Persoalan Azis Syamsuddin

Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah.

Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Adita Irawati. (*)

Penulis : Admin

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 November 2026 19:13
PKB Desak Kasus Dugaan Penyadapan Diusut Tuntas, Syamsul Rizal Dorong Forensik Digital
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak aparat terkait mengusut tuntas dugaan penyadapan yang disebut menyasar sejumlah toko...
Parlemen05 November 2026 18:33
Syamsul Rizal Bedah Sosialisme Islam di Makassar, Prof Tahir Kasnawi Sebut Sejalan dengan Pancasila
MAKASSAR, Trotoar.id — Keadilan ekonomi, ketimpangan sosial, dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi d...
Metro05 November 2026 17:24
Makassar Raih Terbaik I Nasional Program KB 2026, Enam Inovasi DPPKB Jadi Penentu
JAKARTA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, M...
Metro05 November 2026 16:21
Penyintas Kanker Berbagi Pengalaman, TP PKK Makassar Perkuat Edukasi Deteksi Dini Penyakit
MAKASSAR, Trotoar.id — Kesadaran menjaga kesehatan tidak cukup hanya dibangun ketika tubuh mulai merasakan sakit. Pemeriksaan sejak dini menjadi lan...