Mengacu PermenPAN-RB, Pemprov Sulsel Keluarkan Edaran Larangan Mudik Bagi ASN

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 01 Mei 2021 18:50

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Idul Fitri 1442 Hijriah, di Lingkup Provinsi Sulsel.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Idul Fitri 1442 Hijriah, di Lingkup Provinsi Sulsel.

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Idul Fitri 1442 Hijriah, di Lingkup Provinsi Sulsel.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut,” katanya, di Makassar, Jumat, 30 April 2021.

Pada poin Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik, Menurut Plt Gubernur, Pegawai ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Larangan mudik, kata Plt Gubernur, dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting, dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

“ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan internalnya,” jelasnya.

Andi Sudirman juga mengungkapkan, dalam rangka kebijakan larangan mudik dilakukan pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, dikecualikan untuk pergerakan daerah algomerasi yang meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Makassar.

“Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah,” terangnya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Andi Sudirman menjelaskan, pihaknya membentuk tim dan posko masing-masing wilayah perbatasan antar kabupaten/kota dan melakukan pengecekan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan melintas, dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif Covid-19.

Terkait pembatasan cuti, Plt Gubernur Sulsel menjelaskan, pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama masa periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Tidak Memberikan Izin Cuti bagi Pegawai ASN.

“Izin cuti hanya bisa diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri dan izin cuti, sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” terangnya.

Bagi yang melanggar aturan tersebut, Plt Gubernur dengan tegas menyampaikan sanksi berdasarkan surat edaran itu. Dimana disebutkan Bupati/Wali Kota memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Juni 2026 22:47
Aliyah Mustika Ilham Dukung Penuh HUT IBI ke-75, Perkuat Peran Bidan di Makassar
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyatakan dukungan penuh terhadap rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT...
Daerah08 Juni 2026 22:43
Pemprov Sulsel Percepat Penanganan Jalan Strategis, Perkuat Konektivitas Antarwilayah
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mempercepat penanganan sejumlah ruas jalan strategis melalui program Multi Years P...
Nasional08 Juni 2026 22:36
Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa
JENEWA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa pesan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pe...
Daerah08 Juni 2026 22:33
Rapat Koordinasi TP PKK Sulsel Fokus Penguatan Program dan Kesiapan Agenda Nasional
LUTIM, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Pembinaan Program Pokok PKK di Kabupaten Luwu Timur s...