Hormati Hari Raya Nyepi, Pemkot Makassar Tutup Sementara Diskotik–Tempat Pijat 

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 03 Maret 2022 17:52

THM D'Liquid yang terletak di Lantai 3 Hotel Claro Makassar. Foto ini diambil dari sebuah video pada Minggu (6/6) dinihari. / Istimewa.
THM D'Liquid yang terletak di Lantai 3 Hotel Claro Makassar. Foto ini diambil dari sebuah video pada Minggu (6/6) dinihari. / Istimewa.

Makassar, trotoar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menutup sementara aktivitas usaha diskotik hingga tempat pijat dalam rangka menghormati Hari Raya Nyepi Tahun 2022.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam surat edaran nomor: 003.02/86/S.Edar/Dispar/III/2022. Aturan yang ditetapkan oleh Walikota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto itu berlaku sejak Rabu-Kamis, 2-3 Maret 2022.

Baca Juga  Maros Tuan Rumah Camping Akbar Jilid III

Kepada media, Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung mengatakan bahwa pihaknya berharap usaha-usaha yang dimaksudkan dalam kebijakan tersebut mematuhi aturan.

“Kami harapkan untuk usaha hiburan di Kota Makassar mematuhi aturan yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” ujarnya, Rabu (02/3/2022).

Baca Juga  Optimis Makassar Level Satu, Pemkot Makassar-Dandim Siap Vaksinasi Door to Door Sasar Lansia

Selain diskotik dan panti pijat, kebijakan penghentian usaha tersebut juga berlaku untuk kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, dan live music.

Kegiatan usaha tersebut baru dibolehkan kembali beroperasi mulai pukul 07.00 Wita pada Jumat (04/3/2022).

Lebih lanjut, Andi Karunrung menegaskan bahwa pengusaha yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi.

Baca Juga  Danny Pomanto Melayat ke Rumah Mantan kasatpol PP Iqbal Asnan

“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kebijakan tersebut juga menyesuaikan dengan edaran perpanjangan PPKM level 3 di Kota Makassar di tengah masa pandemi COVID-19. Khususnya pada pembatasan waktu operasional tempat usaha. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 November 2026 19:13
PKB Desak Kasus Dugaan Penyadapan Diusut Tuntas, Syamsul Rizal Dorong Forensik Digital
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak aparat terkait mengusut tuntas dugaan penyadapan yang disebut menyasar sejumlah toko...
Parlemen05 November 2026 18:33
Syamsul Rizal Bedah Sosialisme Islam di Makassar, Prof Tahir Kasnawi Sebut Sejalan dengan Pancasila
MAKASSAR, Trotoar.id — Keadilan ekonomi, ketimpangan sosial, dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi d...
Metro05 November 2026 17:24
Makassar Raih Terbaik I Nasional Program KB 2026, Enam Inovasi DPPKB Jadi Penentu
JAKARTA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, M...
Metro05 November 2026 16:21
Penyintas Kanker Berbagi Pengalaman, TP PKK Makassar Perkuat Edukasi Deteksi Dini Penyakit
MAKASSAR, Trotoar.id — Kesadaran menjaga kesehatan tidak cukup hanya dibangun ketika tubuh mulai merasakan sakit. Pemeriksaan sejak dini menjadi lan...