Pemda Lutra

Beredar Surat Edaran Pakaian Seragam Batik Korpri, Kabag Organisasi: Sabar mi Dulu, Belum Ada Perintah

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 17 Mei 2022 15:12

Beredar Surat Edaran Pakaian Seragam Batik Korpri, Kabag Organisasi: Sabar mi Dulu, Belum Ada Perintah

Trotoar.id, Luwu Utara — Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahu 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri kini beredar luas di tengah-tengah masyarakat, termasuk baik di media sosial.

Surat Edaran ini diterbitkan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada tanggal 27 Januari 2022 yang lalu.

Dalam SE ini disebutkan tipe kain seragam Korpri terdiri atas Spesifikasi C 40 S, dan C 50 S. Spesifikasi Seragam Batik Korpri terdiri atas jenis uji, hasil uji dan cara uji.

Baca Juga  Investasi Melemah, Sekrov Bilang Ekonomi Sulsel Tumbuh Positif

Beredarnya SE ini ditanggapi Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Hadi. Ia memberikan klarifikasi terkait hal ini.

“Kami infokan, dengan maraknya isu pemakaian batik Korpri baru dengan spek C 40 S dan C 50 S, kami klarifikasi bahwa sampai saat ini belum ada perintah melalui kebijakan Kemendagri terkait pemakaian jenis batik Korpri tersebut,” kata Hadi, Senin (16/5/2022).

Ia mengatakan, SE yang diterbitkan Dewan KORPRI Pusat Nomor 2 Tahun 2022 itu sifatnya hanya arahan kepada pengurus Korpri daerah tentang pengadaan dan pemasaran batik Korpri.

Baca Juga  Bupati Luwu Utara Pimpinan Upacara Hardiknas

“SE ini sifatnya hanya arahan, bukan edaran atau perintah pemakaian batik Korpri baru, karena sampai saat ini Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN, khususnya pada pasal 11 dan Lampiran angka I huruf D angka 1-5 itu belum diubah,” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap ASN dapat memahami hal ini dengan baik, karena SE tersebut sifatnya teknis dan spesifik dari Korpri pusat. “Kalau edaran atau kebijakan pemakaian seragam Korpri itu nanti diterbitkan oleh Kemendagri,” terang dia.

Baca Juga  Petugas Bubarkan Konser Musik di CCC, 22 Orang Positif Rapid Antigen

Hadi mengungkapkan bahwa pemakaian seragam baru batik Korpri sudah dibahas pada Rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu.

“Jadi, pihak Kemendagri minta daerah menunggu perubahan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 dulu sebagai legal standing-nya. Jadi, sabar mi dulu,” ucap Hadi mengingatkan. (LH)

Penulis : LH

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 November 2026 00:04
Hastang Mattanete Pimpin Golkar Pinrang, IAS Bidik Penambahan Kursi pada Pemilu 2029
PINRANG, Trotoar.id — Regenerasi kepemimpinan Partai Golkar Kabupaten Pinrang resmi memasuki babak baru. Hastang Mattanete ditetapkan sebagai Ketua ...
Politik03 November 2026 15:12
Musda Golkar Enrekang Ditunda, Calon Ketua Belum Kantongi Diskresi
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Enrekang yang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/11/2026) res...
News02 November 2026 23:15
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Berduka, Kehilangan Sahabat Lama Arifuddin Daeng Situju
SIDRAP, Trotoar.id — Kepergian wartawan senior Arifuddin Daeng Situju pada Senin (2/11/2026) malam menyisakan duka mendalam bagi Bupati Sidenreng Ra...
Metro02 November 2026 18:32
Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah, PELITA Diluncurkan di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah sebagai salah satu upaya mempe...