Partai Golkar

Syahrir Cakkari: Yang Digugat Nurdin Haldi, Mereka Tidak Paham Masalah

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 11 Agustus 2022 14:38

Syahrir Cakkari.
Syahrir Cakkari.

Trotoar.id, Makassar — Kuasa hukum Farouk M Betta cs, Syaharir Cakkari menyampaikan, pihaknya menggugat pengurus DPD I Golkar Sulsel era HAM Nurdin Halid.

Hal itu disampaikan Cakkari menanggapi penyataan kuasa hukum Taufan Pawe, Imran Eka Saputra dkk.

Cakkari menyatakan, pihaknya menggugat proses Musyawarah Daerah X Golkar Sulsel 2020 lalu.

Saat itu, penyelenggara Musda adalah Pengurus DPD I Golkar Sulsel periode 2015-2020 yang dipimpin Nurdin Halid.

Kepengurusan Nurdin Halid dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu di Hotel Sultan Jakarta.

“Kami sudah tegaskan di hadapan majelis hakim, objek gugatan itu proses muda, bukan hasil musda. Karena yang salah adalah proses musda. Makanya yang jadi pihak termohon adalah DPD I penyelenggara musda, bukan hasil musda,” kata Cakkari saat dihubungi wartawan Kamis (11/8/2022).

Baca Juga  Danny Pomanto Dukung Program Sidang Keliling Terpadu Pengadilan Agama Makassar

Cakkari melanjutkan, gugatan mereka didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar pada September 2020 lalu.

Ketika itu, belum ada kepengurusan DPD I Golkar Sulsel periode 2020-2025. Surat Keputusan (SK) Pengurus belum terbit dari DPP.

“Itu kan gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar pada September 2020. Pada 2020 itu belum ada kepengurusan TP. Belum ada SK, belum ada pelantikan, jadi objek gugatan proses musda, bukan hasil musda yang salah,” katanya.

Baca Juga  KPPG Golkar Sinjai, Nasran Mone Tak Punya Hak Ubah Proses, Dia Cacat PDLT

Cakkari mengatakan, hal itu jadi pertanyaan oleh majalis hakim Mahkamah Partai Golkar pada sidang pertama, Rabu (3/8/2022) pekan lalu.

Mahkamah Partai Golkar mempertanyakan, siapa pihak yang digugat oleh Farouk M Betta dkk melalui kuasa hukumnya Syahrir Cakkari.

“Itu bukan perubahan tapi perbaikan sesuai saran majelis hakim adalah penegasan saja terhadap dalil-dalil dalam permohonon lalu. Pada persidangan lalu majelis hakim minta penjelasan. Mana jadi pihak tergugat, apakah DPD I penyelenggara musda, atau hasil musda. Harus ditegaskan mana jadi pihak,” katanya.

Baca Juga  TP Digugat di Mahkamah Partai, Erwin Aksa Ajak Adnan YL Menangkan Golkar di Sulsel

“Kami meminta pertanggungjawaban terhadap proses musda yang dilakukan bertentangan aturan internal, juklat, PO, AD/ART,” lanjut Cakkari.

Cakkari melanjutkan, pengurus DPD I di bawah komando Taufan Pawe tidak relevan untuk digugat.

Sebab pihaknya menggugat proses musda, pihaknya menggugat penyelenggara Musda X Golkar Sulsel tgl 6 s/d 8 agustus 2020.

“Penegasan hal-hal seperti itu tidak ada mengubah substansi, tidak menambah pihak, hanya bersifat penegasan terhadap hal-hal yang dimohonkan dalam perkara itu. Kalau misalnya ada yang bingung, wajar kalau mereka bingung karena belum paham masalah,” kata Cakkari.(*)

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 November 2026 20:48
Pemkab Barru dan Bawaslu Perkuat Sinergi, Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif Jadi Fokus Menuju Pemilu 2029
BARRU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mulai memperkuat sinergi kelembagaan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru s...
Metro04 November 2026 15:41
Kader Nantikan Rahman Bando Pimpin Golkar Enrekang, Dinilai Bisa Jadi Figur Pemersatu
ENREKANG, Trotoar.id — Peta politik internal Partai Golkar Kabupaten Enrekang memasuki babak baru. Penundaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Enreka...
Metro04 November 2026 15:11
Perhatian untuk Anak Yatim, Gubernur Andi Sudirman Buka Beasiswa SD hingga SMA, Pendaftaran Dimulai 3 November
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperluas akses pendidikan melalui Program Beasiswa Yatim dan/atau Piatu Tahun ...
Nasional04 November 2026 04:06
Geger Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
JAKARTA, Trotoar.id — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian mengguncang internal Mabes Polri. Tiga perwira tingg...