Trotoar.id, Makassar – Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK meminta kepada Pemerintah kota Makassar dma DPRD untuk tidak asal memberikan dana hibah kepada sejumlah pihak
Hal tersebut disampaikan Korsupgah KPK wilayah IV Harun Hidayat saat menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana Korupsi di gedung DPRD Kota Makassar.
“Iya salah satu yang kami diskusikan mengenai pemberian dana hibah, dimana pemberian dana hibah kepada lembaga tidak dapat dilakukan setiap tahun, kecuali mereka yang tertuang dalam Peraturan Menteri dalam negeri,” kata Harun Hidayat
Baca Juga :
Harun pun menyebutkan jika bantuan hibah yang layak diberikan seperti bantuan dana Partai Politik, PMI, Dan lembaga negara yang diatur dalam peraturan pemerintah
Untuk kelompok kelompok ormas itu tidak wajib setiap tahun mendapatkan dana hibah melalui APBD.
“Ormas atau yayasan serta kelompok masyarakat tidak wajib setiap tahun meraih bantuan dana hibah setiap tahunnya,” katanya
Sementara itu ketua DPRD kota Makassar Rudianto Lallo mendukung sorotan KPK atas bantuan hibah, sehingga DPRD meminta kepada pemerintah kota untuk sebuah selektif dalam pemberian bantuan dana hibah
“Iya itu menjadi salah satu sorotan KPK soal pemberian dana hibah, kita juga sudah meminta kepada Pemerintah untuk selektif untuk memberikan bantuan dana hibah, ” jelas Rudianto Lallo
Hadir juga dalam sosialisasi pencegahan Korupsi oleh Korsupgah KPK Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto beserta sejumlah anggota DPRD Kota Makassar
Komentar