Makassar, Trotoar.id – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Senin (23/12/2024), di Ruang Rapat Komisi D, Gedung Tower Lantai 6.
Agenda ini membahas dugaan pelanggaran hukum terkait eksploitasi dan monopoli yang dilakukan oleh PT. Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Tim Penerima Aspirasi, yang sebelumnya menerima laporan masyarakat melalui Aliansi Wija To Luwu Menggugat.
Baca Juga :
Aspirasi tersebut menyoroti potensi pelanggaran hukum, seperti eksploitasi sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab dan monopoli komoditas yang berdampak pada masyarakat setempat.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel menyatakan bahwa rapat ini menjadi langkah penting untuk mendalami persoalan yang diadukan.
“Kami ingin memastikan semua aspek, mulai dari sosial, ekonomi, hingga lingkungan, ditelusuri dengan baik agar permasalahan ini dapat ditangani secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Sulsel berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Beberapa anggota dewan dalam rapat ini menyoroti pentingnya transparansi perusahaan serta langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi dampak buruk dari aktivitas eksploitasi.
Rapat ini juga menegaskan peran DPRD Sulsel dalam menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi terhadap isu strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kami akan memastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak terabaikan, dan pihak-pihak yang melanggar hukum harus bertanggung jawab,” tegas salah satu anggota Komisi D.
Diskusi dalam rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk upaya mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.
Komisi D menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang jelas dan adil bagi masyarakat Luwu.
Komentar