Makassar, Trotoar.id — Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi sepenuhnya menjadi tanggung jawab BUMN Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), bukan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah pemberitaan keliru yang beredar di media.
“Kementan hanya bertugas mengatur kebijakan alokasi pupuk bersubsidi, sedangkan distribusinya dilakukan oleh PIHC hingga ke kios resmi,” jelas Fadjry.
Baca Juga :
Ia juga menambahkan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi sesuai mekanisme yang diatur dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
Sebagai ahli di bidang pertanian, Fadjry menekankan pentingnya memahami peran masing-masing pihak dalam distribusi pupuk.
Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa subsidi pupuk benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan.
Alokasi Subsidi Nasional Tahun 2025
Direktur Pemasaran PIHC, Tri Wahyudi Saleh, menjelaskan bahwa proses distribusi pupuk bersubsidi telah mengalami perbaikan signifikan dari tahun ke tahun.
“Kementan menetapkan alokasi, sementara PIHC bertanggung jawab mendistribusikan pupuk kepada petani,” ungkapnya.
Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan subsidi pupuk sebesar Rp 46,8 triliun dengan total volume 9,55 juta ton.
Alokasi ini mencakup seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan yang mendapatkan alokasi 922 ribu ton dengan nilai Rp 4,1 triliun.
Berikut rincian alokasi pupuk bersubsidi untuk beberapa daerah utama:
Jawa Timur: 1,88 juta ton (Rp 8,87 triliun)
Jawa Tengah: 1,38 juta ton (Rp 6,74 triliun)
Jawa Barat: 1,10 juta ton (Rp 5,33 triliun)
Sulawesi Selatan: 922 ribu ton (Rp 4,1 triliun)
Lampung: 812 ribu ton (Rp 4,21 triliun)
Sumatera Utara: 517 ribu ton (Rp 2,56 triliun)
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Moch Arief Cahyono, menegaskan bahwa program pupuk bersubsidi merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Ia mengimbau semua pihak agar tidak mempolitisasi isu ini.
“Distribusi pupuk bersubsidi adalah program strategis pemerintah yang tidak akan dihentikan oleh alasan politis seperti pemilu atau pilkada,” tegas Arief.
Pemerintah juga memastikan bahwa alokasi tambahan pupuk bersubsidi berlaku merata di seluruh Indonesia.
“Ini adalah bukti nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pertanian sebagai salah satu prioritas utama pemerintah,” pungkasnya.
Komentar