Taufan Pawe Resmi Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Suriadi
Suriadi

Jumat, 11 Mei 2018 15:00

Wali Kota Pareare Non Aktif Taufan Pawe
Wali Kota Pareare Non Aktif Taufan Pawe
TROTOAR.ID, PAREPARE—Wali Kota Parepare non Aktif, HM Taufan Pawe resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui pemanfaatan Program Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2018.

Kepsatian ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama, Jumat (11/5/2018) “Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka,”tulis dia melalui pesan WA , sesaat lalu.

Sebelumnya Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, mengaku telah menerima SPDP dari pihak Polres Parepare awal Mei 2018.

“Iya, SPDP yang dimaksud sudah kami (Kejaksaan) terima, kalau tidak salah kami terima tanggal 2 Mei 2018,” beber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Andi Darmawangsa, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Idil, saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Ratusan Warga Ikut Sosialisasi 4 Pilar dari Mitra Fakhruddin MB

Dalam kasus ini, pihak Polres Parepare maupun pihak Kejari Parepare selaku bagian dari Tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bersama Panwaslu, terkesan sangat berhati-hati mengeluarkan statement perihal status TP dalam SPDP terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada Parepare Tahun 2018.

Penetapan TP sebagai Tersangka sebagai tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kota Parepare dengan jeratan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Baca Juga  Kalah Dari Kotak Kosong, Alasan Golkar Sulsel "Tak Rekeng" Appi

Kasus ini berawal dari laporan salah satu warga, Abdul Rasak Arsyad, ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare, terkait pembagian beras rastra yang disebut dilakukan petahana Taufan Pawe pada 26-29 Januari 2018.

Sementara mutasi dilakukan berdasarkan SK Walikota Parepare nomor 146 dan 147 tahun 2018 yang menetapkan pelaksana tugas jabatan administrator lingkup Kota Parepare pada 2 Februari 2018.

Setelah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah dokumen, saksi dan terlapor, dilakukan kajian dan musyawarah Tim Sentra Gakkumdu (Pengawas, Polisi, Jaksa). Hasilnya, Panwaslu Parepare mengeluarkan Rekomendasi bernomor: 83/SN-24/PM-00-05/IV/2018, Jumat malam (27/4) pukul 23.15 Wita.

Baca Juga  8 Daerah Dapat Rekomendasi Golkar, Minus Bulukumba, Makassar, Gowa dan Toraja

Dalam Rekomendasi Panwaslu Parepare yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare dan Polres Parepare yang diteken Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun dan di cap itu, Taufan Pawe disebut terbukti melakukan dua pelanggaran, yakni mutasi pejabat dan program Rastra.

Adapun bunyi kesimpulan rekomendasi Panwaslu, Laporan dengan nomor 05/LP/PW/Kot/27.02/iv/2018 diduga memenuhi unsur pasal 188 Juncto pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diteruskan kepada Kepolisian Resort Kota Parepare dan diteruskan sebagai pelanggaran administrasi kepada KPU Kota Parepare.(Ris)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen05 November 2026 18:33
Syamsul Rizal Bedah Sosialisme Islam di Makassar, Prof Tahir Kasnawi Sebut Sejalan dengan Pancasila
MAKASSAR, Trotoar.id — Keadilan ekonomi, ketimpangan sosial, dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi d...
Metro05 November 2026 15:18
HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Award untuk Perkuat Komunikasi dan Layanan Publik
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan dua ajang penghargaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makass...
Politik05 November 2026 15:05
Aktivis FRAKSI Sebut Isu Dasco Jadi Cawapres sebagai Pengalihan Isu, Minta Kasus Penyadapan Diusut Tuntas
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Munculnya isu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bakal menjadi calon wakil presiden menuai sorotan di tengah mencuatnya kas...
Metro05 November 2026 11:14
HUT ke-419 Makassar, Pasar Murah Tawarkan Paket Sembako Rp63 Ribu di Lima Kecamatan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan program pasar murah sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-...