TROTOAR.ID, PINRANG — UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur soal bahan kampanye, PKPU, Perbawaslu dan Hasil kajian Panwas Kabupaten Pinrang tentang Hasil Temuan No. 008/TM/PB/Kab./27.14/V/2018 tanggal 3 Mei 2018 adalah dasar Hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum terhadap pendistribusian Bahan Kampanye kami yang dicegat.
“Sarung adalah bahan kampanye kami, silahkan dipelajari regulasinya. Jika, kami melakukan distribusi bahan kampanye tersebut lantas ada oknum yang berusaha menghalang-halangi, pertanyaannya sangat sederhana, apakah perbuatan tersebut patut diduga sebagai sebuah perbuatan melawan hukum? Itu kerangka dasarnya,” ucap Jubir Bersalam.
Bahan kampanye memiliki payung Hukum, mesti dibedakan antara kegiatan pendistribusian Bahan Kampanye dan Barang yang diduga sebagai kategori money politic.
Jika yang kami distribusikan adalah barang yang dilarang, contohnya paket sembako.
Baca Juga :
“Wajar jika ada pihak yang mencegat dan melaporkannya. Ini kan beda, bahan kampanye malah dicegat. Wajarlah jika kami menduga ini pelanggaran,”Tambahnya
Berdasar perbuatan pencegatan tersebut, maka pihak pasangan calon nomor urut satu meminta kepada Panwas dan Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terhadap motif pencegatan tersebut.
Anehnya, lanjut Mantan Aktivis HMI menilai, pihak yang menganggap adanya penghinaan terhadap isntitusi kepolisian dan Panwascam, bentuk penghinaannya dimana ya? bahkan Amri Manangkasi, sepertinya tudingan ini salah alamat, Lanjutnya.
Menurut Amri, mestinya rekan-rekan yang lain memposisikan diri secara bijak, logika hukum terhadap kejadian ini sudah sangat jelas. Kami meminta agar tidak memperkeruh situasi, mari kita serahkan pada pihak berwenang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya terhadap kejadian ini.
Tim Hukum kami telah mendampingi korban untuk melakukan pelaporan, kami berharap agar asas Hukum “equality before the law” dapat diterapkan pada kejadian ini agar tidak terjadi lagi hal serupa yang dapat berimplikasi terhadap rusaknya tatanan demokrasi di Bumi Lasinrang tercinta.(RIS)



Komentar