Jubir Bersalam: Tudingan Jubir JAZ Salah Alamat

Suriadi
Suriadi

Senin, 04 Juni 2018 18:18

Jubir Bersalam: Tudingan Jubir JAZ Salah Alamat
TROTOAR.ID, PINRANG — UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur soal bahan kampanye, PKPU, Perbawaslu dan Hasil kajian Panwas Kabupaten Pinrang tentang Hasil Temuan No. 008/TM/PB/Kab./27.14/V/2018 tanggal 3 Mei 2018 adalah dasar Hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum terhadap pendistribusian Bahan Kampanye kami yang dicegat.

“Sarung adalah bahan kampanye kami, silahkan dipelajari regulasinya. Jika, kami melakukan distribusi bahan kampanye tersebut lantas ada oknum yang berusaha menghalang-halangi, pertanyaannya sangat sederhana, apakah perbuatan tersebut patut diduga sebagai sebuah perbuatan melawan hukum? Itu kerangka dasarnya,” ucap Jubir Bersalam.

Baca Juga  IAS Resmi Lamar Demokrat Untuk Bersama di Pilgub Sulsel

Bahan kampanye memiliki payung Hukum, mesti dibedakan antara kegiatan pendistribusian Bahan Kampanye dan Barang yang diduga sebagai kategori money politic.
Jika yang kami distribusikan adalah barang yang dilarang, contohnya paket sembako.

“Wajar jika ada pihak yang mencegat dan melaporkannya. Ini kan beda, bahan kampanye malah dicegat. Wajarlah jika kami menduga ini pelanggaran,”Tambahnya

Baca Juga  Tokoh Masyarakat ke PAMMASE: Kekuatan Rakyat Bersamamu

Berdasar perbuatan pencegatan tersebut, maka pihak pasangan calon nomor urut satu meminta kepada Panwas dan Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terhadap motif pencegatan tersebut.

Anehnya, lanjut Mantan Aktivis HMI menilai, pihak yang menganggap adanya penghinaan terhadap isntitusi kepolisian dan Panwascam, bentuk penghinaannya dimana ya? bahkan Amri Manangkasi, sepertinya tudingan ini salah alamat, Lanjutnya.

Menurut Amri, mestinya rekan-rekan yang lain memposisikan diri secara bijak, logika hukum terhadap kejadian ini sudah sangat jelas. Kami meminta agar tidak memperkeruh situasi, mari kita serahkan pada pihak berwenang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya terhadap kejadian ini.

Baca Juga  Liestiaty Nurdin: Ayo, PKK Bantu Program Pemerintah!

Tim Hukum kami telah mendampingi korban untuk melakukan pelaporan, kami berharap agar asas Hukum “equality before the law” dapat diterapkan pada kejadian ini agar tidak terjadi lagi hal serupa yang dapat berimplikasi terhadap rusaknya tatanan demokrasi di Bumi Lasinrang tercinta.(RIS)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen05 November 2026 18:33
Syamsul Rizal Bedah Sosialisme Islam di Makassar, Prof Tahir Kasnawi Sebut Sejalan dengan Pancasila
MAKASSAR, Trotoar.id — Keadilan ekonomi, ketimpangan sosial, dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi d...
Metro05 November 2026 15:18
HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Award untuk Perkuat Komunikasi dan Layanan Publik
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan dua ajang penghargaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makass...
Politik05 November 2026 15:05
Aktivis FRAKSI Sebut Isu Dasco Jadi Cawapres sebagai Pengalihan Isu, Minta Kasus Penyadapan Diusut Tuntas
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Munculnya isu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bakal menjadi calon wakil presiden menuai sorotan di tengah mencuatnya kas...
Metro05 November 2026 11:14
HUT ke-419 Makassar, Pasar Murah Tawarkan Paket Sembako Rp63 Ribu di Lima Kecamatan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan program pasar murah sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-...