TROTOAR.id—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kalah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas gugatan pedagang pasar yang berlokasi di Blok B Pasar Sentral Makassar.
Lokasi tersebut sebagaimana disebutkan oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, adalah aset pemerintah.
Jika proses terus berlanjut, Pemkot Makassar bakal merugi hingga Rp1,06 Triliun. Mengingat ruko di lokasi tersebut berjumlah 106 unit. Dengan hitungan nilai Rp10 Miliar per ruko.
Danny mengaku kaget dengan kabar kekalahannya. Ia seakan tak percaya Pemkot bisa kalah di pengadilan. Apalagi statusnya sebagai pemegang kekuasaan.
“Saya tersentak, ruko di pasar sentral dimenangkan di pengadilan, itu terancam dikuasai para pengusaha yang tidak bertanggung jawab,” katanya, Rabu (17/3/2021).
Wali Kota Danny akan menempuh kasasi untuk mengembalikan aset daerah.
“Saya akan kasasi, sebelum Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), pemilik ruko yang terbakar, ini luar biasa dugaan kejahatan. Rp1,06 triliun terancam,” tegasnya.
Danny juga sudah melapor ke KPK menyoal perkara ini.
KPK menyarankan agar Danny menempuh jalur hukum, agar aset tersebut bisa kembali. “Saya sampaikan ke KPK, kita disuruh fight,” pungkasnya.
Selain di Blok B Pasar Sentral Makassar, Pemkot juga kalah di pengadilan kepemilikan aset di Tallo dan Panampu.



Komentar