Tak Boleh Ada Pawai Takbir Keliling Saat Malam Idul Fitri di Luwu Utara

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 30 April 2021 13:19

Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansyur
Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansyur

Trotoar.id, Luwu Utara – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melarang kegiatan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Larangan itu dikeluarkan lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan.

Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur menegaskan larangan takbir keliling akan dituangkan melalui Surat Edaran. Dmana takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musholla.

“Kita tidak perkenankan, karena akan berpotensi menimbulkan kerumunanan dan menularkan covid. Tapi jangan sampai mengurangi makna dari takbiran maka kita gaungkan di semua masjid bunyikan saja sekeras-kerasnya hingga seluruh Luwu Utara terdengar,” tegas Suaib Mansur dalam rapat kesiapan jelang Idul Fitri.

Baca Juga  Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Santai Hut Luwu Utara ke 24

Untuk pengawasan pemerintah akan libatkan aparat keamanan dalam hal ini TNI POLRI. Adapun penindakannya akan diserahkan ke pihak keamanan.

“Nanti pihak kepolisian yang tertibkan kalau ternyata di lapangan ditemukan ada yang takbir keliling atau konvoi. Tentunya sebelumya akan dilakukan pendekatan makanya kita sosialisasikan larangan itu dari sekarang,” tambahnya.

Baca Juga  Bupati Luwu Utara Dorong Inovasi Layar Desa Ikut Kompetisi Inovasi

Sementara untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, Pemerintah memperbolehkan dilakukan di lapangan terbuka dan masjid itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Kita perbolehkan karena edaran Kemenag membolehkan di lapangan terbuka jadi pilihannya memperbanyak lapangan-lapangan atau tempat sholat yang akan kita gunakan, sehingga tidak terjadi kerumunan,” lanjut Suaib.

Baca Juga  Diduga Rampok ADD Rp1,4 M, Kades Bonto Manurung Maros Ditetapkan Tersangka

Selain itu, imbauan juga ditujukan kepada penceramah salat Id agar secara proporsional waktunya diperhitungkan tidak terlalu lama.

“Tapi tujuannya harus tersampaikan, jangan sampai karna dibatasi masyarakat tidak dapat apa-apa, jangan sampai mengurangi khidmat khutbah,” tutup Suaib.

Diketahui kebijakan tersebut dicanangkan pemerintah sebagai upaya menekan penularan Covid-19. Tujuannya, agar Indonesia bisa segera bebas dari ancaman pandemi. (IP)

Penulis : LH

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional04 November 2026 04:06
Geger Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
JAKARTA, Trotoar.id — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian mengguncang internal Mabes Polri. Tiga perwira tingg...
Politik03 November 2026 22:04
Hastang Mattanete Pimpin Golkar Pinrang, IAS Bidik Penambahan Kursi pada Pemilu 2029
PINRANG, Trotoar.id — Regenerasi kepemimpinan Partai Golkar Kabupaten Pinrang resmi memasuki babak baru. Hastang Mattanete ditetapkan sebagai Ketua ...
Politik03 November 2026 15:12
Musda Golkar Enrekang Ditunda, Calon Ketua Belum Kantongi Diskresi
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Enrekang yang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/11/2026) res...
News02 November 2026 23:15
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Berduka, Kehilangan Sahabat Lama Arifuddin Daeng Situju
SIDRAP, Trotoar.id — Kepergian wartawan senior Arifuddin Daeng Situju pada Senin (2/11/2026) malam menyisakan duka mendalam bagi Bupati Sidenreng Ra...