Terjaring Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Seorang Ketua RT di Sulsel Ditangkap

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 09 Oktober 2021 18:23

Ikustrasi narkoba | Google.
Ikustrasi narkoba | Google.

BONE – Seorang Ketua RT berinisial ER di Kabupaten Bone ditangkap bersama temannya berinisial DS terkait kasus narkoba.

Keduanya bahkan disebut terlibat dalam jaringan internasional Malaysia – Nunukan.

Hal tersebut diterangkan oleh Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswandi. Ia menyebut bahwa keduanya telah ditetapkan tersangka.

“Saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Aswandi, Sabtu (9/10).

Dia menerangkan, bahwa penangkapan kedua pelaku terjadi pada Minggu (3/10/21) di Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulsel. 

Salah seorang tersangka yakni Ketua RT itu sendiri ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor dinasnya.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 30 Kg Tujuan Sidrap

Dijelaskannya lagi, bahwa barang haram yang didapatkan kedua pelaku ini masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia ke Nunukan (Kalimantan Timur). Kemudian melalui jalur laut ke Pelabuhan Parepare hingga sampai ke Bone.

Dari penangkapan itu, lanjut AKP Aswandi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening yang ditemukan di tangan sebelah kanan tersangka ER, dan masing-masing satu sachet sabu ukuran sedang dan kecil ditemukan di dalam helm milik tersangka DS.

Baca Juga  Polisi Amankan 7 Kg Sabu-Sabu dari Tangan Pemuda Bone

“Dari pengakuan kedua tersangka, barang bukti sabu ini diperoleh dari pelaku inisial SD sebanyak satu bal yang kemudian di-betrix 2 dan dibagi 3. Untuk saat ini, SD telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Ajung Komisaris Polisi ini.

“Jadi selain barang bukti sabu yang kami amankan, kami juga turut mengamankan satu unit sepeda motor beserta helm yang digunakan tersangka,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka sebelumnya telah menjual sabu senilai Rp 40 juta. Sementara untuk barang bukti yang diamankan saat ini seberat 47 gram dengan kisaran harga Rp 50 juta.

Baca Juga  Ketua KPK: Edy Prabowo Ditangkap di Terminal III

Hingga kini, kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji Sat Tahti Mapolres Bone. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2), Jo Pasal 132 (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar,” terang AKP Aswandi.

Penulis : Redaksi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2026 17:35
Misi Dagang Sulsel-Jatim Catat Transaksi Rp5,46 Triliun, Andi Sudirman Dorong Perluasan Pasar dan Investasi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Misi Dagang dan Investasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat nilai trans...
Metro04 November 2026 17:31
419 Anak Disiapkan Ikuti Sunatan Massal Gratis, Dinkes Makassar Jadikan HUT Kota Momentum Berbagi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Bertambahnya usia Kota Makassar menjadi 419 tahun tidak hanya dirayakan melalui seremoni dan hiburan. Pemerintah Kota Makassa...
Metro04 November 2026 16:27
Penataan Peternakan Panaikang, Appi Cari Jalan Tengah: Relokasi Disiapkan, Modal Usaha Difasilitasi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Penataan kawasan permukiman tidak boleh berujung pada hilangnya mata pencaharian masyarakat. Prinsip itu menjadi pendekatan y...
Daerah04 November 2026 15:48
Pemkab Barru dan Bawaslu Perkuat Sinergi, Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif Jadi Fokus Menuju Pemilu 2029
BARRU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mulai memperkuat sinergi kelembagaan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru s...