Pemprov Sulsel

Delapan Nama Daftar Jadi Calon Sekprov Sulsel, Jumat Besok Hari Terakhir Daftar Onlineu7

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 27 Januari 2023 11:08

Ilustrasi lelang jabatan. (Int)
Ilustrasi lelang jabatan. (Int)

Trotoar.id, Makassar – Sehubungan dengan pengisian Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan membuka lelang jabatan secara terbuka selama 5 hari kerja yang dimulai dari tanggal 20 Januari – 27 Januari 2023.

Untuk mengisi kekosongan, Gubernur Sulawesi Selatan menunjuk Dr. H. Andi Aslam Patonangi, S.H., M.Si sebagai Pejabat Sekretaris Daerah.

Jelang pendaftaran ditutup, tepat pada pukul 23.59 WITA pada hari Jum’at 27 Januari 2023 telah terkonfirmasi sebanyak 8 peserta yang telah terdaftar secara online melalui website http://seleksijpt.sulselprov.go.id.

1 (satu) peserta telah melengkapi berkas pendaftaran dan 1 peserta sudah lengkap, namun belum diapprove atau dikirm via online hal ini dijelaskan Profesor Murtir Jeddawi selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel).

“Sejauh ini peserta yang terdaftar sebanyak 8 orang, 1 peserta telah lengkap berkasnya dan 1 peserta sudah lengkap tapi belum diapprove.

Sedangkan seleksi terbuka bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) sehingga Pansel berharap sampai besok (27/1) jumlah pendaftar bertambah”, paparnya, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga  Tiga Ketua TP PKK Kabupaten Raih Penghargaan di HUT Sulsel ke 352

Prof Murtir Jeddawi menambahkan, setelah proses pendaftaran ditutup. Maka pansel akan melakukan seleksi administrasi peserta selama dua hari pada tanggal 30 – 31 Januari.

Kemudian hasil dari seleksi adminitrasi akan diumumkan tepat 1 februari 2023 melalui situs http://seleksijpt.sulselprov.go.id, apabila peserta seleksi dinyatakan lulus administrasi maka wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi terbuka.

Ditegaskan Prof Murtir Jeddawi, Apabila dikemudian hari diketahui peserta memberikan data/keterangan tidak benar. Maka, Pansel berhak menggugurkan keikutsertaannya sebagai peserta.

Demikian juga akibat kelalaian peserta tidak mengikuti perkembangan/perubahan informasi melalui situs resmi Pemprov Sulsel menjadi tanggung jawab peserta.

Khusus peserta di luar Pemprov Sulsel setelah dinyatakan terpilih dalam seleksi terbuka maka wajib melakukan proses mutasi.

“Apabila data peserta ditemukan tidak benar dikemudian hari, maka Pansel Berhak menggugurkan keikutsertaannya serta keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat”, terang Prof Murtir Jeddawi.

Baca Juga  Danny Pomanto Minta Kontraktor Pengerjaan IPAL Losari Untuk Segera Melakukan Pemulihan

Adapun persyaratan pendaftaran seleksi meliputi: 1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan.

Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dan diutamakan 10 (sepuluh) tahun.

Selanjutnya, 4. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian; 5. Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c; 6.

Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat 2 (dua) tahun.

Kemudian, 7. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan diutamakan yang memiliki kualifikasi pendidikan magister; 8.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Digital Leadership di FGD

Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dan diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (dikecualikan bagi Pejabat Fungsional); 9.

Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan tahun 2022.

Berikutnya, 10. Tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; 11.

Tidak sedang dalam proses peradilan; 12. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2021, 13.

Telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun2021 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021; 14. Bersedia menandatangani Pakta Integritas; dan 15. Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba.(*)

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 November 2026 19:13
PKB Desak Kasus Dugaan Penyadapan Diusut Tuntas, Syamsul Rizal Dorong Forensik Digital
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak aparat terkait mengusut tuntas dugaan penyadapan yang disebut menyasar sejumlah toko...
Parlemen05 November 2026 18:33
Syamsul Rizal Bedah Sosialisme Islam di Makassar, Prof Tahir Kasnawi Sebut Sejalan dengan Pancasila
MAKASSAR, Trotoar.id — Keadilan ekonomi, ketimpangan sosial, dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi d...
Metro05 November 2026 17:24
Makassar Raih Terbaik I Nasional Program KB 2026, Enam Inovasi DPPKB Jadi Penentu
JAKARTA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, M...
Metro05 November 2026 16:21
Penyintas Kanker Berbagi Pengalaman, TP PKK Makassar Perkuat Edukasi Deteksi Dini Penyakit
MAKASSAR, Trotoar.id — Kesadaran menjaga kesehatan tidak cukup hanya dibangun ketika tubuh mulai merasakan sakit. Pemeriksaan sejak dini menjadi lan...