Polres Gowa Ungkap Pelaku Pembunuhan di Pattalassang

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 21 Maret 2019 19:56

Polres Gowa Ungkap Pelaku Pembunuhan di Pattalassang

TROTOAR.ID, GOWA – Seorang pelaku pembunuhan di Dusun Kalumpangloe, Desa Borongpala, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa berhasil diamankan Polres Gowa.

Dimana pelaku berinisial RT alias Baba (28) sempat buron dan berhasil diamankan di jalan Poros Malino Kabupaten Gowa beberapa jam usai kejadian.

Hal itu diungkap Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan dan Kasat Reskrim Iptu Muh. Rivai saat menggelar press conference, pada Kamis (21/03/2019).

Baca Juga  Polisi Minta Warga Stop Bully Satpol PP Pemukul Pasutri di Gowa saat Razia PPKM

“Polres Gowa bergerak cepat dalam mengamankan pelaku Lel. RT als Baba (28th) yang sempat kabur, dan berhasil ditangkap kurang lebih 2 jam setelah kejadian di Jalan Poros Malino, Gowa pada hari Rabu (20/03) sekitar pukul 21.00 wita malam kemarin,” jelas Akbp Shinto Silitonga.

Sinto menjelaskan kronologis pembunuhan berawal saat anak korban bernama Dg Lira dan pelaku RT alias Baba terlibat cekcok dirumah korban DG. Duming usai meminum miras di sebuah hajatan perkawinan.

Baca Juga  Idrus Marham Sebut Tuntutan JPU KPK Akan Terbantahkan

“Anak korban dan pelaku minum miras di hajatan perkawinan, kemudian cekcok di depan rumah korban. Lalu korban keluar dari rumahnya, berusaha datang untuk melerai dan saat itulah pelaku yang marah dan membawa senjata tajam jenis badik pun langsung menikam dada korban,”tambahnya.

Lanjutnya ia mengungkapkan dari hasil penangkapan Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya sebilah badik yang digunakan menikam korban, 1 unit sepeda motor milik pelaku, celana jeans milik pelaku, sebilah parang milik korban, dan sepasang sendal milik pelaku.

Baca Juga  Polres Gowa Tetapkan Kepala Desa Bategulung Sebagai Tersangka Korupsi ADD

“pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutup Kapolres Gowa.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah06 November 2026 15:36
Langkah Sidrap Membangun Kesejahteraan Berbuah Anugerah Cita Negeri 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan, da...
Metro06 November 2026 15:18
TPA Tamangapa Disiapkan Jadi Hutan Kota, Munafri dan Kapolda Sulsel Tanam 100 Tabebuya
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat upaya pemulihan lingkungan di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Ant...
Metro06 November 2026 15:11
Ketua TP PKK Sulsel Dorong Pembentukan Day Care dan Kelompok Peduli Lansia di Soppeng
SOPPENG, TROTOAR.ID — Perhatian terhadap kesejahteraan lanjut usia (lansia) tidak cukup hanya melalui pelayanan kesehatan. Mereka juga membutuhkan r...
Metro06 November 2026 13:51
Dukcapil Makassar Tembus Tiga Pulau Terluar, Petugas Rela Bermalam Demi Layani Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Jarak geografis tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintah. Prinsip itulah yang ki...