Ketua Komisi D DPRD Sulsel Polisikan Luruah di Gowa

Suriadi
Suriadi

Selasa, 29 Mei 2018 18:49

Ketua Komisi D  DPRD Sulsel Polisikan Luruah di Gowa
TROTOAR.ID, SUNGGUMINASA – Ketua Komisi D DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin melaporkan Kepala Kelurahan Pandang Pandang, Kabupaten Gowa, Andi Asruddin dan seorang pria bernama Darwis ke Polres Gowa, karena mengalangi kerja legislasi berupa pelaksanaan sosialisasi produk hukum DPRD Sulsel.

Peristiwa bermula saat Darmawangsyah Muin meminta stafnya yang bernama Kurnia untuk mengumpulkan data penduduk yang akan menjadi peserta sosialisasi yang rencananya akan digelar pada 30 Mei 2018 mendatang.

Tapi, pengumpulan data calon peserta sosialisasi tersebut dialangi oleh Andi Asruddin selaku Kepala Kelurahan Pandang Pandang dengan alasan tindakan pengumpulan data tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Laporan Polisi

“Menjadi persoalan adalah kenapa Peraturan KPU yang jadi alasan melarang pengumpulan data ini, padahal kami mendata warga yang akan jadi peserta sosialisasi produk hukum dari DPRD Sulsel,” terang Darmawangsyah Muin didampingi Wakil Sekretaris Partai Gerindra Sulsel Djaya Jumain, Selasa (29/5/2018).

Baca Juga  Sejumlah Kepala Daerah Diisukan Siap Maju di Musda Golkar Sulsel, Muhiddin Said Tekankan Figur Pemersatu

Terkait dengan tindakan tersebut, Darmawangsyah Muin selaku salah satu representasi DPRD Sulsel melaporkan Andi Asruddin dan seorang pria bernama Darwis, karena dinilai mengalangi kerja-kerja legislasi yang dilindungi undang-undang, selain perlakuan dan tindakan tidak menyenangkan dari kedua terlapor.

Baca Juga  KPK Akan Dalami Keterlibatan Sejumlah Pihak Dalam Kasus Nurdin Abdullah

Di sisi lain, politisi Partai Gerindra ini menyayangkan kejadian serupa yang kerap berulang di Kabupaten Gowa, utamanya kalau terkait dengan aktivitas politik.

“Kejadia ini seperti sudah jadi budaya di Gowa, sehingga kewajiban kita untuk mencairkan dan bersama-sama memperbaiki kualitas demokrasi di Gowa. Biarkan masyarakat memilih pemimpimnya tanpa harus ada intimidasi politik yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” terang Darmawangsyah.

Baca Juga  KPU Sulsel Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke DPRD

Berdasarkan laporan yang diterima Polres Gowa, Kepala Kelurahan Pandang Pandang, Kabupaten Gowa, Andi Asruddin dinilai melanggar Pasal 335 dan Pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perlu kami tegaskan, kegiatan yang akan kami gelar adalah sosialisasi produk hukum dari DPRD Sulsel dan bukan kampanye politik calon Pilgub atau semacamnya. Kerja legislasi dilindungi oleh undang-undang, jadi tindakan oknum pejabat lurah itu mengalangi kerja yang dilindungi undang-undang,” pungkas Darmawangsyah Muin usai memasukkan laporan di Mapolres Gowa. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
News02 November 2026 23:15
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Berduka, Kehilangan Sahabat Lama Arifuddin Daeng Situju
SIDRAP, Trotoar.id — Kepergian wartawan senior Arifuddin Daeng Situju pada Senin (2/11/2026) malam menyisakan duka mendalam bagi Bupati Sidenreng Ra...
Metro02 November 2026 18:32
Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah, PELITA Diluncurkan di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah sebagai salah satu upaya mempe...
Metro02 November 2026 16:29
Sulsel Jadi Tuan Rumah IIFS 2026, Andi Sudirman Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Global
MAKASSAR, Trotoar.id — Sulawesi Selatan mendapat momentum strategis untuk memperluas peran dalam industri halal global. Menjadi tuan rumah Indonesia...
Metro02 November 2026 16:25
Disperkim Makassar Targetkan 419 Rumah Rampung, Jadi Kado HUT ke-419 untuk Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan program bedah rumah sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat berpenghasil...