Makassar, Trotoar.id – Tim Hukum pasangan calon Andalan Hati melayangkan laporan resmi ke Polda Sulawesi Selatan terhadap Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto), dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan ini terkait dengan pernyataan Danny Pomanto yang mengaitkan distribusi pupuk subsidi dengan kampanye politik pasangan Andalan Hati dalam Pilkada.
Pada Jumat (10/1/2025), Ketua Tim Hukum Andalan Hati, Murlianto, didampingi Wakil Ketua, Syamsuddin Nur, menyerahkan laporan tersebut di Polda Sulsel.
Mereka menyampaikan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Danny Pomanto adalah tidak berdasar dan bertujuan untuk merusak reputasi pasangan calon Andalan Hati.
Murlianto mengungkapkan bahwa informasi yang disebarkan oleh Danny Pomanto terkait distribusi pupuk subsidi sebagai alat politik adalah fitnah yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, distribusi pupuk subsidi merupakan kewenangan PT Pupuk Indonesia Holding Company yang berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN, bukan Kementerian Pertanian.
“Pupuk subsidi adalah program pemerintah untuk sektor pertanian yang tidak ada kaitannya dengan politik. Tuduhan ini jelas merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik kami,” ujar Murlianto.
Ia juga menambahkan bahwa isu distribusi pupuk subsidi seharusnya tidak dipolitisasi, karena tujuan utama program ini adalah mendukung kesejahteraan petani di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.
Seiring dengan laporan hukum ini, Kepala Biro Humas Kementerian Pertanian, Moch Arief Cahyono, mengimbau agar distribusi pupuk subsidi tidak digunakan untuk kepentingan politik.
“Pupuk subsidi adalah program strategis pemerintah yang ditujukan untuk kesejahteraan petani. Kami berharap isu ini tidak dimanfaatkan untuk tujuan politik,” jelas Arief pada Kamis (9/1/2025).
Penjabat Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry, juga menegaskan bahwa distribusi pupuk subsidi adalah tanggung jawab BUMN, bukan Kementerian Pertanian, untuk mengklarifikasi pemberitaan yang keliru.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero), Tri Wahyudi Saleh, memastikan bahwa alokasi pupuk subsidi dilakukan secara merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.
Untuk wilayah Sulawesi Selatan, tahun 2024 dialokasikan sebanyak 922 ribu ton pupuk subsidi dengan nilai mencapai Rp4,1 triliun.
“Distribusi pupuk dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan bantuan sampai ke petani yang membutuhkan,” kata Tri.
Laporan ini menjadi langkah tegas dari Tim Hukum Andalan Hati untuk meluruskan informasi yang merugikan pasangan calon tersebut.
Murlianto berharap, melalui proses hukum ini, kebenaran akan terungkap dan tuduhan yang tidak berdasar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Melalui laporan ini, kami berharap dapat memperoleh keadilan dan memperbaiki informasi yang telah tersebar di publik. Danny Pomanto harus bertanggung jawab atas pernyataan yang mencemarkan nama baik kami,” tambah Murlianto.
Proses hukum yang akan berlangsung ini diharapkan dapat menguji integritas dan prinsip keadilan dalam kontestasi politik di Sulawesi Selatan.
Komentar